Home / Kota Tasikmalaya / Giliran Aktivis Mahasiswa Pertanyakan Andalalin Hotel Grend Metro
IMG_20220818_141641

Giliran Aktivis Mahasiswa Pertanyakan Andalalin Hotel Grend Metro

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Setelah KNPI Kecamatan Cihideung mempertanyakan tentang Andal Lalin Hotel Grand Metro. Kini giliran Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya pun mempertanyakan hal yang sama.

Naufal M Rakim menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya dianggap membiarkan bangunan yang diduga masih bermasalah terkait Analisa Dampak Lalu Lintas.

Menurutnya, padahal sudah jelas dan tegas dikatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan di Kota Tasikmalaya sendiri masih banyak bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Andal lalin seperti yang kita ketahui Hotel Grand Metro.

“Hotel tersebut memiliki akses jalan masuk yang kurang aman dengan mimiliki ketinggian jalan yang sangat curam dan berpotensi untuk mengakibatkan kecelakaan” Kata Naufal

Apalagi bertepatan di depan jalan untuk putar arah ini pun berpotensi untuk mengakibatkan kecelakaan bahkan tidak memiliki kapasitas lahan parkir yang memadai.

“sehingga menimbulkan parkir sembarangan kadang area dadaha yang menjadi area sport center pun tidak luput jadi korban lahan parkir Hotel ini ketika ada event atau kegiatan yang menundang banyak orang” Tuturnya.

Tentu ini perlu ditinjau kembali secar seksama oleh pemerintah kota Tasikmalaya.

“Maka dengan melihat kondisi seperti ini saya kira pemerintah harus cukup gesit dalam bertindak minimal saya harap pemerintah Kota Tasikmalaya perlu dan harus, Tinjau Kembali dokumen Andal lalin”pungkasnya.

Sementara Itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota TasikmalayaTasikmalaya mengatakan setelah di cek ke Hotel Grand Metro, hotel tersebut tidak memiliki Andal Lalin hanya Rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

BACA JUGA   Pemerintah, DPRD Dan Masyarakat Harus Bersinergi Dalam Pemberantasan Korupsi

Sebab, Waktu pembangunan tahun 2014 lalu belum ada aturan yang mewajibkan Andal Lalin. Dan baru ada Peraturan Mentri Perhubungan Tahun 2015 yang mewajibkan harus adanya Andal Lalin sebagai syarat untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami sudah mengecek ternyata Hotel Grand Metro karena posisinya di Tahun 2014 jadi tidak adanya Dokumen Andal Lalin yang ada hanya sebatas Rekomendasi saja” Kata Gumilar kepada tasikzone.com diruang kerjanya, Kamis (18/08/2022)

Oleh karena itu, solusinya bisa Dikaji Ulang apabila ada Permohonan dari yang bersangkutan ataupun inisiatif dari Dishub atau pemangku kebijakan.

“Misal Parkirnya kan tidak bisa ditampung disana, meskipun hanya pada event tertentu saja, Karena ada aturan untuk mengkaji kesesuaian parkir di tempat tersebut bisa saja solusinya Hotel tersebut menyewa Lahan Parkir” Tutur Gumilar

Dishub pun kebingungan juga karena untuk pengawasan dan pengendalian juga harus ada dasar aturnya.

“Karena untuk pengawasan harus ada parameyernya seperti apa, dan pembuatan amdal Lalin ini tidak bisa berdiri sendiri sebab merupakan bagian dari PBG/IMB” Bebernya

Dirinya meminta waktu untuk rekan dilapangan, karena tugas kita cukup banyak yang penting ada solusi mudah mudahan secepatnya. Tandasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *