Home / Kab. Tasikmalaya / Disdikbud Kabupaten Tasik Himbau Guru Dan Kepsek Tidak Diperkenankan Pulang Sebelum Pukul 14.30
PhotoGrid_1572406597529

Disdikbud Kabupaten Tasik Himbau Guru Dan Kepsek Tidak Diperkenankan Pulang Sebelum Pukul 14.30

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Untuk mendapatkan dana sertifikasi, guru harus mencukupi kewajiban jam mengajar sebanyak 37,5 jam per Minggu, namun fakta dilapangan sebagian Sekolah di Kabupaten Tasikmalaya sebelum Jam 14.30 Guru dan Kepala Sekolah Sudah Tidak ada ditempat sekolah.

Hal tersebut dikatakan H Jalaludin Kabid GTK Disdikbud Kab Tasikmalaya ketika di temui Tasikzone.com di ruang kerjanya Senin (28/10/2019).

“Kami ada keterbatasan apa bila kami harus turun ke sekolah, namun kami sudah mempercayakan sepenuhnya kepada Pengawas sebagai Kepanjangan Tangan Dinas” Ucapnya.

BACA JUGA   Di Akhir Jabatannya Wakil Walikota Menjadi Inspektur Upacara Kemerdekaan

Ditempat Berbeda Anda S.Pd salah seorang pengawas di lingkungan disdikbud Kabupaten Tasikmalaya membenarkan bahwa guru untuk mendapatkan sertifikasi ada kewajiban belajar 37,5 jam per Minggu.

“Guru dan Kepala Sekolah harus standby disekolah sampai Pukul 14.30. Setelah selesai mengajar harus disekolah dulu tidak ada keperluan harus ada surat pemberitahuan” Tandas Anda.(suryaman)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *