Home / Kiprah Pemerintah / Ciptakan 2 Payung Hukum, Pemkot Klaim Serius Kembangkan Smart City
IMG-20171026-WA0017

Ciptakan 2 Payung Hukum, Pemkot Klaim Serius Kembangkan Smart City

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Untuk menunjang Akselerasi Smart City Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan dua payung hukum yaitu Perwalkot Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tasikmalaya Smart City dan SK Wali Kota Nomor 55/Kep. 363-Kominfo/2017 tentang Pembentukan Dewan Tasikmalaya Smart City Masa Bakti 207-2021.

Wakil Sekertaris I Dewan Tasikmalaya Smart City, Ahmad Taufik, mengatakan saat ini pemkot Tasik tengah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membuat site plan (rencana induk)-nya.

“Seiring diterbitkannya payung hukum tersebut, hal ini membuktikan kalau pemkot memang serius menjadikan kota ini sebagai kota Smart City. Jadi bukan sekedar jargon atau dagelan politik walikota belaka,” ungkap Ahmad Taufik, Minggu (19/11) siang.

Ditanya kapan Smart City akan betul-betul terimplementasikan di Kota Tasik, pria yang karib disapa Opik ini enggan berspekulasi dengan waktu. Kendati begitu, Dewan Smart City bakal berupaya semaksimal mungkin agar Smart City bisa dirasakan sesegera mungkin.

BACA JUGA   Belum Ada Kejelasan Dari BBWS, Warga Terdampak Leuwikeris Serius Akan Kunjungi Kementrian

“Salah satu kendala terlaksananya Smart City kemarin-kemarin lantaran keterbatasan infrastruktur penunjangnya. Sedangkan, untuk pengadaan infrastruktur tersebut, saat itu kami belum memiliki payung hukumnya. Nah, kalau sekarang, pengadaan infrastruktur bisa dilakukan sebab, payung hukumnya juga sudah ada,” jelasnya.

Smart City merupakan konsep kota cerdas yang dirancang untuk membantu berbagai hal kegiatan masyarakat, terutama dalam hal mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi. Dengan begitu, masyarakat bisa mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *