Home / Politik & Hukum / Bupati Tasik Diminta Turun Tangan, Terkait Kisruh Pilkades Di Desa Pakemitan Kidul
IMG-20171013-WA0034

Bupati Tasik Diminta Turun Tangan, Terkait Kisruh Pilkades Di Desa Pakemitan Kidul

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – preseden buruk bagi citra Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tercoreng dengan adanya Kisruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2017 di Desa Pakemitan Kidul Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya.

 

Kekacauan yang dipicu atas dugaan perlakuan diskriminatif dari pihak Panitia Pemilihan karena menolak salah satu calon kades bernama Agung Prasetiya Nurhayanto yang akan mendaftar menjadi kandidat dengan alasan tak jelas itu kini mulai membuka gerbang hukum.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Tim Sukses Agung mengaku mendapat perlakuan tidak adil. Berkas atau dokumen lengkap yang sudah dipersiapkannya untuk syarat pendaftaran tidak diterima alias ditolak secara sepihak dengan alasan adanya ijazah yang hilang dan tidak ada keterangan atau pernyataan lulus dari sekolah yang bersangkutan, padahal berkas yang dimaksud ada terlampir.

Ketua Tim Sukses Dedi Supriadi menegaskan, dari kemarin sampai hari ini permasalahan tersebut sudah beberapa kali dibahas melalui kumpulan atau musyawarah oleh banyak unsur baik Muspika maupun dengan para tokoh masyarakat setempat, termasuk pihaknya juga diundang tadi siang oleh panitia untuk melakukan pertemuan.

Namun, kata Dedi, hasil yang didapat lebih menyakitkan daripada keputusan kemarin. Panita tetap menolak tapi dengan dalih yang berbeda, malah juga menggelikan. Pasalnya, penolakan tersebut didasari atas ketidaksanggupan panitia untuk menerima pendaftaran seorang Agung dikarenakan harus menghadapi lima calon kades yang mendaftar.

“Jelas ini aneh dan kami merasa heran. Kemarin alasan penolakan karena soal ijazah dan sekarang setelah urusan berkas clear tidak ada masalah malah memutuskan seperti itu. Panitia tidak sanggup menerima karena seolah takut dan bingung menghadapi lima calon yang sudah daftar. Ini sungguh tidak masuk di logika kami dan hukum. Dan tentunya daripada harus berdebat kusir, kami akan gugat dan tempuh jalur hukum. Kami akan laporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” tegasnya, Jum’at (13/10/2017).

BACA JUGA   Pelantikan Pengurus PK Golkar Kabupaten Tasik, Diisi Dengan Aksi Sosial Santunan Anak Sekolah Dan Yatim

bahkan disinyalir ada tujuan lain dibalik pelaksanaan perhelatan Pilkades tersebut. “Bagaimanapun, panitia itu sebuah lembaga yang akan memproduksi pemimpin di Desa Pakemitan Kidul, tapi sayangnya tidak faham terhadap administrasi dan bahasa hukum yang membuat masyarakat menjadi cerah. Selain itu, dengan kejadian ini kami berpendapat entah ada kepentingan global apa dalam Pilkades Kabupaten Tasik,” ujar Dedi.

Jika jawaban dari para pemilik peraturan (Perbup) diluar ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan fakta dan data yang kami berikan maka akan mengambil langkah ke Pangadilan Tata Usaha Negera (PTUN).  “Sebelum Kami bertindak lebih jauh, sebaiknya bupati harus turun tangan untuk mempertemukan Kami dan pihak panitia untuk meluruskan masalah ini dengan membuka data dan kembali ke perundang-undangan yang berlaku supaya tidak menjadi polemik serta menganggap kami ingin mengacaukan proses Pilkades di Desa tersebut,” tandasnya, seraya menyebutkan bahwa persoalan itu dinilai telah mengamputasi Hak Azasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusi Agung Prasetiya Nurhayanto sebagai warga negara dan masyarakat untuk menjadi calon kades.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *