Home / Politik & Hukum / 2 Pekerjaan Pembangunan Di Dadaha Dilaporkan Ke Kejari Kota Tasik
IMG-20190802-WA0014

2 Pekerjaan Pembangunan Di Dadaha Dilaporkan Ke Kejari Kota Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya Melaporkan Secara Resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Parisiwata Kota Tasikmalaya tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Peyelewengan / Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana (Dak Regular – Bidang Pariwisata) Ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jumat (02/08/2019)

Adapun pembangunan tersebut merupakan Pekerjaan Pemasangan Lampu Taman Nomor : 020/42.b-SPK/SET/2019 lokasi Kecamatan Cihideung tanggal 29 mei 2019 sumber dana Dak Regular – Bidang Pariwisata Nilai Rp. 780.597.634,00,- ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah ) Pelaksanaan 150 ( Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender Pelaksana CV.BAHANA PERKASA.

Dan Pekerjaan Pembuatan Pagar Pembatas Nomor : 020/42.a-SPK/SET/2019 Lokasi Kecamatan Cihideung Tanggal 29 mei 2019 Sumber dana DAK Reguler – Bidang Pariwisata Nilai Rp. 897.789.709,00,- ( Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Tujuh Ratus Sembilan Rupiah ) Pelaksanaan 150 ( Seratus Lima Puluh ) Hari Kalender Pelaksana CV.VAN DOELOER.

Proyek Pembangunan Pagar Pembatas Taman Dadaha Kota Tasikmalaya
Proyek Pembangunan Pagar Pembatas Taman Dadaha Kota Tasikmalaya

“Diduga total Kerugian Negara Rp. 1.678.387.343,- (Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), dari 2 pekerjaan tersebut”ucap Andi Nugraha Ketua Pemuda Demokrat kepada tasikzone.com disekretariat Bunderan By Pass, Kamis (01/08/2019)

Andi Nugraha menjelaskan Adanya kerugian negara di pembangunan Dadaha itu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 8
Ayat satu disana menerangkan Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; dan
izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA   Penyiar Radio Beken Dengan Nama 'Pa Ogah' Nyaleg Di Dapil 1

“Kawasan Dadaha yang sedang dibangun itu Dokumen Atas Hak (Sertifikat) masih disimpan di Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak mempunyai Hak untuk memperbaikinya”beber Abuy Sapaan Akrab Andi Nugraha.

Oleh Karena Itu Pemuda Demokrat menuntut :

1. Bahwasannya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Parisiwata Kota Tasikmalaya Penyalahgunaan Peyelewengan / Penyimpangan pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana ( Dak Regular – Bidang Pariwisata ) 1. Pekerjaan Pemasangan Lampu Taman 2. Pekerjaan Pembuatan Pagar Pembatas, Segera menghentikan kegiatan pekerjaan tersebut.

2. Bahwasannya Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 8, Pasal 39 Ayat (1) point c, Pasal 40 Ayat (2) point b, Pasal 42. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 68 Ayat (1), Pasal 91 Ayat (1) Ayat (2) Point c.

3. Bahwasannya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Parisiwata Kota Tasikmalaya segera mengembalikan uang yang pernah dicairkan pada Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya oleh pelaksana CV.VAN DOELOER dan CV.BAHANA PERKASA sebagai uang muka sebesar 30% dari total kegiatan pekerjaan Rp. 1.678.387.343,- ( Satu Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) = Rp. 503.516.202,- ( Lima Ratus Tiga Juta Lima Ratus enam Belas Ribu Dua ratus Dua Rupiah ). (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *