Home / Sosial & Budaya / Yayasan Yatim Piatu Harusnya Dibantu, Ini Disebut Fiktif Oleh Oknum Pegawai Dinsos Kota Tasikmalaya
PhotoGrid_1592206971710

Yayasan Yatim Piatu Harusnya Dibantu, Ini Disebut Fiktif Oleh Oknum Pegawai Dinsos Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Yayasan Wadhi Barkah Yang Beralamat di Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari yang menampung dan mengasuh anak-anak yatim piatu, keberadaanya dinilai fiktif oleh oknum petugas verifikator Hibah Bansos Dinsos Kota Tasikmalaya.

Sehingga yayasan tersebut tidak mendapatkan bantuan apapun karena dinilai fiktif, padahal yayasan tersebut sudah memiliki akte Pendirian dan SK Menhukham serta persyaratan lain yang dipersyaratakan untuk menerima bantuan hibah dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 5, 6, 7 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang: Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

Hal ini disesalkan oleh para pengurus Yayasan Wadhi Barkah, Salah satunya Ustd Edi, dirinya yang menerima tim Verifikasi Dinas Sosial yang datang Ke Yayasan, Namun entah apa yang jadi bahan Pertimbangan Tim Verifikasi segingga Yayasan yang sudah Bersiri Lima Tahun ini disebut Fiktif oleh Oknum Pegawai Dinas Sosial

“Kami mengajukan Proposal ke Pemerintah Kota Tasikmalaya baru sekarang ini, Karena membutuhkan Bangunan untuk Madrasah dan Pembangunan Masjid serta bangunan untuk Tempat tidur Anak Yatim-Piatu, Namun kami sangat menyesalkan atas penilaian dari Dinas Sosial yang menganggap yayasan ini fiktif” Ucapnya

Sementara itu Ir Nanang Nurjamil sebagai salah seorang aghnia tetap di Yayasan tersebut, sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh oknum Dinsos yang menyatakan yayasan Wadhi Barkah adalah yayasan fiktif,

BACA JUGA   Pengurus Daerah GMNU Kota Tasik Serahkan APD Untuk Tim Medis RSUD dr Soekardjo

“jelas itu adalah sebuah kecerobohan dan kesewenang-wenangan, bahkan bisa diruntut secara hukum pidana dengan pasal pencemaran nama lembaga, bagaimana bisa yayasan yang jelas-jelas sudah memiliki legalitas bisa dikatakan Fiktif? Kalau hanya urusan tidak ada plang/papan nama memang benar karena bangunannya baru dibongkar dan sedang dalam tahap pembangunan pondasi. Apakah fiktif dan tidak fiktifnya sebuah Yayasan itu ditentukan oleh plang/papan nama saja ataukah oleh akte pendirian dan SK Menhukham ? Jangan-jangan justru ada lembaga yg menerima hibah bansos hanya memiliki papan nama tapi tidak memiliki aspek
Legalitas Akte Pendirian dan SK Menhukham?”, Ujar kang Jamil kepada tasikzonecom

Lanjut Kang Jamil, Saya sudah meminta klarifikasi kepada walikota, sekda dan Kadinsos, jika tidak ada jawaban dan tindakan penyelesaian, Insya Allah LBH Jawara akan melakukan advokasi/pendampingan kepada pengurus Yayasan Wadhi Barkah untuk melakukan tuntutan secara hukum atas perlakuan oknum Dinsos tersebut.

“apalagi ini yayasan yang saya tahu persis mengurusi anak-anak yatim piatu dan sedang membangun tempat yang agak representatif untuk anak Yatim Piatu. Bukannya dibantu pemerintah, ini malah dibilang Fiktif. Saya akan usut masalah ini”pungkas kang Jamil dengan nada kesal dan prihatin.

Sementara Itu Kepala Dinas Sosial H Nana Rosadi membenarkan adanya permasalahan ini, Namun menurutnya dirinya akan meminta Solusi kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya agar permasalahan ini ada Solusinya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *