Home / Bisnis / Wajib Bagi Perusahaan Untuk Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wajib Bagi Perusahaan Untuk Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- adanya kekecewaan para buruh yang tergabung dalam (GOBSI) Kepada BPJS Ketenagakerjaan pada Aksi yang dilakukan kemarin, yang menginginkan kalau BPJS Ketenagakerjaan ikut Loung March bersama sama ke Gedung Walikota Tasikmalaya.

Dijawab langsung oleh  Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Afriadi kepada wartawan mengatakan ketidakhadiran pihaknya di Aksi Gobsi Kemarin, dikarenakan pelayanan dikantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani buruh dalam melakukan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Pelayanan Pelyanan Tersebut  tidak bisa ditinggalkannya.

“di Kantor pada waktu itu banyak pelayanan kepada buruh. Kalau ditinggalkan nanti pelayanan akan terbengkalai”ungkapnya, jumat (15/09/2017)

Afriadi juga menambahkan sebetulnya keinginan GOBSI dan BPJS Ketenagakerjaan Itu Roh nya sama. selaku badan penyelenggara dirinya beserta seluruh jajaran karyawan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya sudah melakukan upaya-upaya kepada perusahaan-perusahaan selaku pemberi kerja yang berada di seluruh Tasikmalaya untuk di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan dasar UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BACA JUGA   Gebyar Undian Berhadiah Tasco, Diisi Dengan Gerak Jalan Dan Santunan Anak Yatim

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh stake holder yang ada di Tasikmalaya agar para seluruh pekerja bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan melakukan beberapa MOU dengan pemerintah dan stake holder yang ada di Tasikmakaya, jikalau ada penindakan pada perusahaan yang bandel itu diserahkan ke pihak berwenang”tambahnya .

Di tempat yang sama Kabid Pemasaran  Eliana Selain Perusahaan-Perusahaan Besar BPJS Ketenagakerjaan juga sudah masuk kepada masyakarat yang bukan penerima upah (BPU) “Selain Perusahaan-Perusahaan Besar BPJS Ketenagakerjaan juga sudah masuk kepada masyakarat yang bukan penerima upah (BPU) karena visi kami juga melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya”jelasnya.

Adapun Misi Kami di BPJS Ketenagakerjaan mempunyai Misi. Melalui Program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen Untuk, Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerjaMendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *