Home / Opini / Visi Religius dan Realita Zakat & Gedung BAZNAS di Kota Santri
IMG_20260106_090249

Visi Religius dan Realita Zakat & Gedung BAZNAS di Kota Santri

Oleh : U. Heri (Ketua Majlis Santri Bangsa)

Tasikzone.com – Kota Tasikmalaya dikenal sebagai “Kota Santri” dengan dominasi penduduk beragama Islam yang tinggi (sekitar 98-99%) sehingga secara religius sangat potensial dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat.

Banyak studi dan data menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi zakat di Kota Tasikmalaya dengan realisasi yang terhimpun oleh BAZNAS

Potensi zakat tahunan di luar fitrah diperkirakan mencapai sekitar Rp114 miliar, tetapi realisasi yang terhimpun baru kisaran Rp7,7 milyar per tahun. Artinya hanya sekitar 6–7% dari potensi yang berhasil dihimpun.

Meskipun rendah dibanding potensi, terjadi kenaikan penerimaan ZIS secara tahunan Dari sekitar Rp4 miliar di 2024 menjadi mencapai ± Rp7 miliar pada 2025. Ini menandakan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.

Selain potensi zakat sangat besar tapi zakat yang terhimpun masih rendah, di Kota Tasikmalaya juga belum ada Peraturan Daerah yang secara spesifik dan memadai tentang Zakat, baru ada Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengumpulan dan penyetoran zakat profesi/Infaq/Sedekah bagi ASN dan pejabat daerah.

Hal ini menunjukkan payung hukum zakat di kota tasikmalaya masih lemah, Terlebih Kantor BAZNAS Kota Tasikmalaya berada di bangunan ruko (sewa) yang kecil, juga sulit di akses atau diketahui publik, parkir juga sempit.

BACA JUGA   Peningkatan Jumlah Bencana Apa Akar Masalah dan Solusinya

Visi Religius dengan adanya gerakan OHAN (melahirkan hafidz hafizdah Al Qur’an tiap kelurahan) harus menjadi spirit dan langkah lanjutan Walikota Tasikmalaya, dimana Alqur’an itu membumi dalam sikap masyarakat dalam berzakat.

Langkah nyata pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mensupport keberadaan BAZNAS Kota Tasikmalaya untuk mempunyai Gedung yang representative dan memadai menjadi sebuah realialisasi Visi Religius.

Berbicara religious tidak dimaknai Tunggal, yaitu selain mampu melahirkan hafidz hafidzah, Walikota dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya agar memberikan Gedung yang representative bagi Kantor BAZNAS dan Payung hukum daerah (Perda/Perwalkot) bagi keberlangsungan zakat di Kota Tasikmalaya supaya mencapai target maksimal, yang dimana fungsi zakat bukan hanya untuk fuqoro masakin tapi juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat (tidak mampu) kota Tasikmalaya yang dimana menurut data BPS kota Tasikmalaya termiskin ke 2 di Jawa Barat.

Kota Tasikmalaya memiliki Visi Religius dan julukan kota santri faktanya realisasi penghimpunan zakat dan regulasi masih lemah.

Kehadiran Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal zakat membutuhkan keseriusan dan langkah nyata selain memperkuat Lembaga BAZNAS itu sendiri. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *