Home / Opini / Undang – Undang TNI sah, Kebangkitan Era Neo Orde Baru
IMG-20250324-WA0060

Undang – Undang TNI sah, Kebangkitan Era Neo Orde Baru

Oleh : Heru Muhtar
Wakil Ketua GMNU Kota Tasikmalaya

Tasikzone.com – Politik Indonesia pasca kemerdekaan sampai sekarang dipegang oleh dua kelompok elit, sipil dan militer. Politisi sipil mulai dominan sejak tahhun 1945 sampai tahun 1965, sementara politisi militer sejak tahun 1966 sampai pertengahan tahun 1998 atau selama Orde Baru. Ciri yang sangat menonjol dalam Orde Baru adalah memanfaatkan kekuatan ABRI untuk mengontrol kekuatan politik, menekan oposisi dan membungkam kebebasan sipil dalam pentas politik nasional. Berbagai sektor, di luar sektor pertahanan, tidak terlepas dari unsur politisi militer baik politik, sosial, bahkan merambah ke sektor – sektor ekonomi.

Tumbangnya Orde Baru yang ditandai dengan lahirnya Era Reformasi persoalan mengenai peran sosial politik ABRI atau yang lebih dikenal dengan Dwifungsi ABRI mendapat sorotan. Keterlibatan ABRI dalam persoalan sosial politik yang juga mengarah pada penguasaan perekonomian dianggap menjadi penghambat terciptanya iklim demokrasi yang sehat bagi bangsa Indonesia. Banyak pengamat menilai bahwa ABRI perlu dikembalikan pada posisinya sebagai lembaga pertahanan dan keamanan, sehingga hal ini menjadi keputusan pemerintah EraReformasi untuk mengurangi peran politisi militer
dalam sosial politik.

Undang-Undang TNI yang sudah di sah ketuk sebagai undang kembali mengancam kita semua karena di nilai beberapa pasalnya mencederai prinsip demokrasi, mengancaman Hak Asasi Manusia dan tidak sesuai dengan reformasi sektor keamanan. Karena TNI ini memberikan legitimasi prajurit militer aktif berpeluang untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.

Prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penegakan hukum dan keamanan domestik adalah ranah sipil. Keterlibatan militer tanpa kontrol yang jelas dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan mengancam stabilitas demokrasi.

Reformasi 1998 telah membawa kita keluar dari masa otoritarianisme dan membangun demokrasi yang lebih sejati. Namun, UU TNI ini tampaknya ingin mengembalikan kita ke masa lalu yang gelap. UU TNI dinilai memberikan legitimasi untuk kembalinya Dwi Fungsi ABRI. kita akan kembali diantarkan ke masa di mana militer memiliki pengaruh yang sangat besar dalam urusan sipil. UU TNI Ini menjadi indikasi militerisasi sektor sipil melalu revisi regulasi dan kebijakan tertentu.

BACA JUGA   Makhluk yang Hebat

Hal ini tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga mengancam terkikisnya supremasi sipil. Indonesia telah merasakan bagaimana militer dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk mengintervensi urusan sipil dan membatasi kebebasan kita. TNI ini akan membuka pintu bagi praktik-praktik otoritarianisme dan akan membawa Indonesia kembali ke Era Neo Orde Baru.

Dengan dalih apapun saya tidak sepakat bahwa militer menduduki di jabatan sipil, kalo misalkan hanya karena alesan memanfaatkan sumber daya prajurit militer untuk di perbantukan di beberapa menteri dan lembaga negara. Saya kira sudah keluar dari tugas dan fungsi dari lembaga militer. Yang seharusnya fokus sebagai lembaga yang keamanan dan pertahanan negara

Kita harus ingat bahwa TNI adalah lembaga yang harus netral dan profesional. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan bangsa. Berdasarkan hal tersebut, ada 3 (tiga) aspek yang terkait dengan masalah pertahanan negara, yaitu: keutuhan negara, kedaulatan negara, dan keselamatan negara.

karena jiga demokrasi ingin tetap terjaga, maka supremasi hukum jangan di korbankan. Maka mari kita bersama-sama untuk menolak pengesahan UU TNI. kita mempertahankan supremasi sipil sebelum terjadi dimana kebebasan hanya sebatas ilusi. Yang berkuasa ialah yang bersenjata. Kita harus menolak UU TNI, kita pertahankan bahwa “kekuasaan tetap berada di tangan rakyat” bukan di tangan militer! (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *