Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bila Seorang Istri dinilai tidak bisa melayani lagi seorang suami baik secara Lahir maupun Bathin. Kali ini Suami bisa mengajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dra. Hj. Norhayati MH kepada wartawan, selasa (29/01/2019) usai melaksanakan kegiatan Zona Integritas. …
Read More »