Home / Politik & Hukum / Sikapi Kejanggalan Dalam Real Count Yang Diadakan KPU, Tim Gabungan WANI Berikan 8 Tuntutan
IMG-20201210-WA0046

Sikapi Kejanggalan Dalam Real Count Yang Diadakan KPU, Tim Gabungan WANI Berikan 8 Tuntutan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Tim Gabungan Partai Koalisi dari Pasangan Calon Wani (Iwan-Iip) melakukan konferensi pers di Aula DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya. Dalam konferensi pers tersebut, yaitu menuntut kejelasan atas kejanggalan yang terjadi pada Real count hasil suara Pilkada 2020 di KPUD Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu Malam, (9/12/2020)

Calon Bupati Tasikmalaya DR H Iwan Saputra menyampaikan adanya Kegaduhan tentang Real count yang digelar KPU Tasikmalaya

“kegaduhan ini akibat dari tidak ada sinkronisasi dengan KPU Pusat, dan pertanyaanya besarnya adalah kewenangan siapa tabulasi yang ditayangkan KPU apakah kewengangan Daerah atau KPU Pusat. Jangan sampai ada yang dilanggat”Kata A Iwan, Kamis (10/12/2020)

Selanjutnya, Ketika ada yang dilanggar tentunya ada kesalahan-kesalahan yang ada indikasi pertanyaan yang terjadinya praktek-praktek kecurangan.

“Akibatnya masyarakat resah, publik dibuat adanya kurang kepercayaan terhadap penyelenggara Pilkada yaitu KPUD.”tutur Iwan Saputra

jangan sampai ketika pertanyaan tentang siapa yang berwenang ini tidak dijawab dan jika kegaduhan ini tidak dijawab. Publik akhirnya tidak mempercai hasil dari apa yang diperoleh dari Pilkada ini.

“Kami berharap agar KPUD segera kembali dalam melaksanakan tugasnya, itu disesuaikan dengan SOP yang ada dan jangan sampai keluar dari aturan.”tandasnya

“Kita dari timgab sudah dengar, kita akan berjuang terus mengawal apa yang sudah kita peroleh, kita akan kawal kemenangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dalam pilkada 2020 ini.”jelasnya

Kendati demikian, Iwan Saputra dengan seluruh jajaran koalisi, Tim gabungan Wani akan terus mengawal demi masa depan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, ini 8 tuntutan dari Timgab Relawan Wani sebagai berikut.

1.KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Real Count sendiri dan tidak terintregrasi dengan sistem KPU Pusat dan tidak berdasarkan hasil perhitungan berjenjang sehingga menimbulkan ketidakpastian.

2.Proses rekapitulasi suara yang ditayangkan secara umum di Kantor KPU di berhentikan dengan alasan untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19. Padahal seluruh peserta yang hadir sudah mematuhi protokol kesehatan dan KPU dibantu Aparat Kepolisian untuk membubarkan Massa.

BACA JUGA   Relawan Budi-Yusuf Lanjutkan, Siapkan Kerjasama Dengan Kejaksaan Untuk Pemberantasan Korupsi Di Kota Tasikmalaya

3. pada pukul 21.00 WIB saat rekapitulasi suara baru 72, 61% dan selisih paslon 02 dengan paslon 04 semakin menipis yaitu, 33% dengan 32,12% (hanya selisih 0,88%) KPU memberhentikan penayangan dan membubarkan seluruh peserta yang hadie dengan alasan pemberhentian kegiatan yang berbeda, yaitu “Kita butuh istirahat.” Mereka mengatakan akan menghentikan segala macam aktivitas perhitungan dan akan kembali melanjutkan pada pada pukul 08.00 pagi esok harinya.

4. selang beberapa menit (kurang dari satu jam) setelah peserta membubarkan diri Real Count dilanjutkan secara online tanpa pemberitahuan.

5.pada pukul 00.00 Malam hasil peraihan suara paslon nomer 02 sempat hilang tidak ada hasil suara sama sekali dan tiba tiba muncul lagi pada pukul 03.00 Pagi dengan loncatan angka spektakuler. Sementara, menueut tabulasi pasangan Wani, sekalipun data belum masuk 100%, pasangan Wani masih unggul sekalipun tipis.

6.berkenaan dengan poin 5, kami menuntut kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam perhitungan ditingkat Kecamatan untuk membuka C1, Plano dan Absensi per TPS. Sehingga, akurasi data yang tercatat benar benar terverifikasi bersama.

7.adanya bantuan covid-19 yang dikeluarkan menjelang pencoblosan patut diduga mempengaruhi pilihan masyarakat atau money politik. Karena, sesungguhnya bantuan covid-19 bisa dikeluarkan jauh hari sebelum pencoblosan atau sekalian setelah pencoblosan dan ada kebijakan lainnya. Yang menurut undang-undang tidak diperbolehkan. Namun, tetap dilakukan oleh Petahana atas dasar pelanggaran ini, kami meminta kepada KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomer 02.

8.memohon kepada KPK RI untuk dapat meneliti terkait bantuan covid-19 untuk pemenangan pasangan calon 02.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *