Home / Ragam / Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasik Soroti Dugaan Pungli Dan Ancaman Penahanan Ijazah Di SMPN 8
IMG-20230914-WA0010

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasik Soroti Dugaan Pungli Dan Ancaman Penahanan Ijazah Di SMPN 8

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – dugaan Pungutan Liar dan Ancaman penahanan Izajah yang dilakukan oleh oknum pegawai SMPN 8 Kota Tasikmalaya, kini menjadi sorotan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, H Murjani SE MM.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 75 Tahun 2016, bahwa pendidikan jenjang SD dan SMP tidak boleh memungut biaya dari peserta didik. Tapi kalau sifatnya sumbangan itu dibolehkan.

“Dalam pasal 12 Permendikbud tersebut ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua atau walinya,” kata Murjani melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan, kamis (14/09/2023)

Lanjutnya, di Permendikbud 75 Tahun 2016, disitu dengan jelas disebutkan bahwa yang namanya pungutan itu jumlah nominal dan waktunya ditentukan. Sementara sumbangan sifatnya sukarela.

BACA JUGA   Sosialisasi Di Hotel Berbintang Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Dianggap Penghamburan Anggaran

“Jadi kalau ditentukan besaran dan waktu pembayarannya, itu namanya pungutan. Dan yang namanya pungutan jelas dilarang. Kalau ada yang melakukan itu silahkan sampaikan ke kami (DPRD-red), nanti kita lihat kasusnya seperti apa, sehingga bisa kita bantu selesaikan,” pungkasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan, kalau ada siswa yang ijazahnya ditahan apapun alasannya, bisa memberitahu pihaknya. Nanti kita bantu untuk proses pengembaliannya.

“Kalau ada kasus penahanan izajah atau dan lain sebagainya, wali murid silahkan hubungi kami, nanti kita instruksikan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan supaya di keluarkan,”tegas Murjani (rn)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *