Home / Kab. Tasikmalaya / Rastra Di Kabupaten Tasik Digratiskan
Rastra Di Kabupaten Tasik Digratiskan

Rastra Di Kabupaten Tasik Digratiskan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Menindak lanjuti surat keputusan menteri sosial RI NO 140/Huk/2017 prihal data KPM bansos pangan 2018 dan surat dari dirjen penanggulangan fakir miskin Kabupaten Tasikmlaya kini akan melaksanakan program bansos dalam bentuk beras medium kepada Kelompok penerima manpaaat (KPM) yang banyak nya sekitar 10 kg beras perbulan, dan itu tidak akan ada biaya tebus hal itu dikatakan kepala bagian Ekonomi setda kabupaten tasikmalaya Wawan Herawan M.SI di ruang kerjanya jumat (2/2/2018)

“sebelumnya beras sejahtra (rastra) untuk masyarakat harus dibeli per kilonya sebesar Rp.1600 dan mulai tahun ini karena sudah ada aturan dari pemerintah maka RASTRA digratiskan alias tidak ada biaya, dan jangka waktunya sekitar dua bulan yaitu bulan januari sampai bulan Februari”ungkap Wawan

BACA JUGA   Meraih Peluang Kerja Ke Luar Negeri, Hindari Calo Tanpa Terbujuk Gaji Besar

Sambung Wawan maka setelah bulan maret program tersebut akan diganti dengan program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk non tunai (BPNT) dari pemerintah akan disalurkan terhadap KPM sebesar Rp.110.000 perbulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang untuk membeli bahan pangan atau disebut E-Warung yang bekerjasama dengan pihak bank penyalur.

“E-Warung mudah mudahan ada dua atau tiga disetiap desa agar bisa melayani masyarakat secara efektif dan masyarakat akan mudah terlayani”harapnya.(pih)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *