Tasikzone.com – Terjawab sudah proyek janggal pendataam minimarket dan gudang yang ada di Kota Tasikmalaya, Tegas Plt kepala Dinas UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa proyek itu akan menjadi Silfa kegiatan.
Yang artinya tidak akan dilaksanakan, meski ada beberapa kecamatan yang sudah keluar surat perintah kerja (SPK)
Hal ini disampaikan Plt kepala Dinas UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan Kota Tasikmalaya Apep Yosa kepada wartawan melalaui telepon Whatsapp, senin sore (25/08/2025)
“Kebetulan itu belum ada realisasi atas program pendataan tersebut dibatalkan, dan yang sudah keluar SPK pun akan dibatalkan, pendataan itu akan menjadi Silfa kegiatan ” kata Apep
Pihaknya berterimakasih atas perhatian publik yang sudah memberikan masukan atas kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh intansi yang dipimpinnya.
Padahal dalam menentukan kegiatan di Intansi Pemerintah tidak mudah ada proses panjang yang dilalui, bahkan melalui kajian bersama DPRD Kota Tasikmalaya hingga laporan terhadap inspektorat provinsi Jawa barat.
Hal ini mencerminkan ketidakcermatan Dinas UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan Kota Tasikmalaya dalam menyiapkan program yang bermanfaat untuk masyarakat. (***)