Home / Opini / Pool Bus Vs Terminal Tipe A Indihiang : Walikota atau Pengusaha, Siapa yang Lebih Kuat !
IMG_20250612_105200

Pool Bus Vs Terminal Tipe A Indihiang : Walikota atau Pengusaha, Siapa yang Lebih Kuat !

Tasikzone.com – Polemik antara keberadaan pool bus milik swasta dan Terminal Tipe A Indihiang di Kota Tasikmalaya kembali mencuat. Perbincangan publik memanas seiring munculnya sorotan bahwa pool bus justru lebih ramai dibanding terminal resmi yang dikelola negara.

Sorotan ini muncul salah satunya dari Ketua Yayasan Majelis Santri Bangsa, Ustaz Heryanto, menyampaikan pandangannya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/6/2025). Ia menyoroti ketimpangan antara geliat ekonomi di pool bus dan sepinya Terminal Tipe A Indihiang.

“Setidaknya ada tiga pool bus aktif di Kota Tasikmalaya, yakni PO Budiman, Primajasa, dan Doa Ibu. Mereka jelas menjadi penggerak ekonomi lokal, tapi di sisi lain Terminal Indihiang justru seperti tak berdaya,” kata Ustaz Heryanto.

Menurutnya, dari aspek kekuasaan dan kekuatan finansial, pool bus milik PO Primajasa dinilai paling dominan dan sulit disentuh penegakan aturan.

Hal ini dikaitkan dengan sosok pemiliknya, H. Amir Mahfudz, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat dan dikenal dekat dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau pun ada pelanggaran dalam perizinan maupun operasional, saya rasa sangat sulit bagi Wali Kota Viman untuk menegur atau menindak tegas. Koneksi politiknya sangat kuat,” lanjutnya.

Ustaz Heryanto juga menyebut bahwa Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, merupakan bagian dari keluarga H. Amir Mahfudz dan sama-sama kader Partai Gerindra.

BACA JUGA   Rindu Kekasih Ilahi

Menurutnya, bahkan intervensi dari Gubernur Jawa Barat, KDM, sekalipun tidak akan efektif mengingat posisi politik keduanya yang berada di bawah komando Amir Mahfudz.

“Faktor kekuasaan jadi kunci. Mau diakui atau tidak, H. Amir Mahfudz sedang berada di puncak kekuasaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ustaz Heryanto menilai keberadaan pool bus Budiman relatif lebih mudah untuk ditertibkan karena tidak memiliki kekuatan politik sebesar Primajasa. “Tekanan penegakan aturan terhadap Budiman lebih memungkinkan dilakukan oleh dinas maupun Wali Kota,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Ustaz Heryanto mengingatkan bahwa keberadaan pool bus memang diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang asalkan memenuhi ketentuan dalam Permenhub No. 15 Tahun 2019. Pool harus memiliki izin khusus, fungsi terminal terbatas, serta fasilitas seperti area tunggu, toilet, pelayanan tiket, dan standar keselamatan.

“Persoalannya tinggal pada penegakan aturan. Apakah Dinas Perhubungan dan Wali Kota bisa mengawasi dengan adil dan tegas?” ucapnya.

Ia pun menekankan bahwa revitalisasi Terminal Indihiang harus menjadi pekerjaan rumah utama Wali Kota Tasikmalaya. Pembenahan pelayanan, fasilitas, hingga promosi diperlukan agar terminal milik pemerintah tak kalah bersaing dengan pool bus swasta.

“Apalagi visi Wali Kota Viman adalah menjadikan Tasikmalaya sebagai kota jasa dan pelayanan. Terminal Indihiang harus mencerminkan itu,” pungkas Ustaz Heryanto. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *