Home / Kab. Tasikmalaya / Polres Tasikmalaya Akan Laksanakan Operasi Zebra Lodaya Selama Dua Pekan
IMG-20221003-WA0039

Polres Tasikmalaya Akan Laksanakan Operasi Zebra Lodaya Selama Dua Pekan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Selama dua pekan kedepan, Polres Tasikmalaya akan mengadakan Operasi Zebra Lodaya 2022.

Operasi tersebut akan, dimulai Senin 3 Oktober hingga Minggu 16 Oktober 2022 ini lebih mengedepankan edukasi tertib lalu intas dan sosialisasi protokol kesehatan.

“Jadi pada operasi zebra tahun ini, kita tetap lebih mengedepankan tertib lalu lintas dalam menekan angka lakalantas,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, seusai apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (3/10/2022).

kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2022 dilaksanakan serentak di wilayah Polda Jawa Barat. Dimana pihaknya akan mengedepankan edukasi terkait protokol kesehatan, karena tidak dipungkiri masih-masa pandemi. 

pihaknya juga akan mengedepankan tindakan preventif. Meski begitu, tetap akan ada tindakan tegas berupa sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas. Ia pun berharap dengan adanya Operasi Zebra Lodaya 2022 ini bisa lebih meningkatkan tertib lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. 

BACA JUGA   Muspika Salawu Gandeng OKP Dan Ormas Adakan Berbagi Takjil

“Tindakan pasti ada karena bagi pelanggar. Mudah-mudahan masyarkat Kabupaten Tasikmalaya bila lebih tertib berlalu lintas, kecelakaan bisa dihindari dan ditekan angkanya,” kata dia. 

Dalam kesempatan ini, Kapolres Tasikmalaya juga memberikan piagam penghargaan kepada 26 orang anggota polisi terbaik dalam berbagai bidang. Mulai dari pengungkapan kasus, pemberkaan tercepat, hingga Babinkantibmas terbaik dari sejumlah Polsek.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Yudi Sadikin, menjelaskan, pihaknya akan menyebar operasi pada beberapa lokasi. Seperti di wilayah Singaparna, Salawu, hingga kawasan Tasik Selatan. Ia pun berharap, masyarakat mejadi lebih tertib dalam berlalulintas.

Ada 7 Prioritas sasaran operasi zebra lodaya 2022, yakni mulai pengemudi atau pengendara kendaraan yang mempergunakan ponsel, pengendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, tidak mempergunakan helm SNI, pengendara melawan arus, pengemudi mengkonsumsi alkohol hingga pengendara melebisi batas kecepatan.

“Kami harap, semua pengemudi dan pengendara bermotor bisa lebih patuh pada peraturan lalulintas,” jelas dia.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *