Home / Ragam / Polemik Komite Kebudayaan DKKT, Dialog Jadi Jalan Tengah Penataan Budaya
IMG_20260111_115425

Polemik Komite Kebudayaan DKKT, Dialog Jadi Jalan Tengah Penataan Budaya

Tasikzone.com – Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Tasikmalaya (DKKT) memunculkan perbedaan pandangan di kalangan pegiat budaya dan padepokan.

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penataan kelembagaan kebudayaan, sementara DKKT menyatakan pembentukan komite tersebut merupakan bagian dari upaya pemajuan kebudayaan yang bersifat fungsional.

Persoalan ini mencuat setelah adanya pertemuan antara perwakilan pegiat budaya. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Dewan Kesenian yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tasikmalaya telah membentuk Komite Kebudayaan.

Sejumlah pegiat budaya dan padepokan kemudian menyoroti kebijakan tersebut. Mereka berpandangan bahwa secara konseptual dan filosofis, kebudayaan merupakan payung besar yang menaungi berbagai unsur, termasuk kesenian. Karena itu, pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dinilai menempatkan struktur kebudayaan secara terbalik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya, Raden Diki, sabtu (10/01/2026)

menyampaikan bahwa kebudayaan mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, bahasa, pengetahuan lokal, serta nilai-nilai yang berkembang di lingkungan padepokan. Menurutnya, kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Tasikmalaya, Ki Sanca. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan kebudayaan sebagai sistem nilai yang utuh dan menyeluruh.

Oleh karena itu, ia menilai penataan kelembagaan kebudayaan seharusnya diawali dengan pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai induk, yang kemudian membawahi komite-komite tematik, termasuk kesenian.

Ki Sanca juga menyatakan, apabila pembentukan Komite Kebudayaan tersebut dituangkan dalam keputusan tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum bagi pegiat budaya dan padepokan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA   Hari Jadi Ke-2, Obormerahnews.com Adakan Aksi Sosial Pembagian Sembako, Pengobatan Gratis Hingga Khitanan Massal

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dialog tetap menjadi pilihan utama dan berharap pemerintah daerah dapat meninjau ulang serta meluruskan arah penataan kelembagaan kebudayaan.

Sementara itu, Tatang Fahat Ketua Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya menilai kritik yang disampaikan merupakan bagian dari dinamika demokrasi kebudayaan yang perlu dihargai.

DKKT menegaskan bahwa pembentukan Komite Kebudayaan tidak dimaksudkan untuk memposisikan kesenian sebagai induk kebudayaan, melainkan sebagai instrumen kerja tematik untuk mendukung pemajuan kebudayaan di daerah.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tidak menetapkan satu model kelembagaan baku, melainkan membuka ruang inovasi kelembagaan di daerah selama berpegang pada prinsip pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

“Pembentukan Komite Kebudayaan disebut sebagai pendekatan fungsional untuk menjawab kebutuhan di lapangan, seperti pendataan objek pemajuan kebudayaan, fasilitasi dialog lintas komunitas, serta penguatan sinergi antar pelaku budaya,” kata Tatang

Pihaknya, juga menegaskan bahwa keberadaan Komite Kebudayaan tidak menghapus, menundukkan, maupun membatasi peran komunitas budaya, padepokan, tokoh adat, maupun pelaku tradisi. Komite tersebut, menurut DKKT, justru dirancang sebagai ruang partisipatif yang dapat melibatkan berbagai unsur lintas disiplin.

Terkait wacana gugatan hukum, DKKT berpandangan bahwa perbedaan tafsir mengenai penataan kelembagaan kebudayaan sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

DKKT menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan apabila ditemukan kekeliruan teknis, dengan tetap mengedepankan keterbukaan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *