Home / Politik & Hukum / Periksa Dua Saksi, KPK Kembali Proses Kasus Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya Anggaran 2018
Koalisi Ormas LSM Kembali Ke Gedung KPK

Periksa Dua Saksi, KPK Kembali Proses Kasus Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya Anggaran 2018

Tasikzone.com-Usai Ombudsman Republik Indonesia meminta penjelasan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kepastian hukum Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, permintaan Ini melalui surat resmi yang dilayangkan pada tanggal 12 Oktober 2020 dengan nomor surat : B/1630/LM.15.K1/X/2020.

Kabar datang dari media massa, seperti yang dilansir galamedia.pikiranrakyat.com kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Hari ini, kamis 22 Oktober 2020, penyidik KPK memanggil dua saksi untuk tersangka Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD).

“Hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang saksi untuk tersangka BBD dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Dua saksi, yakni kepala seksi perencanaan DAK nonfisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 Rifa Surya dan ibu rumah tangga Maya Dini Agus Wina.

Tasikzone.com sebelumnya memberitakan
Dengan judul “Kado Spesial Di Hari Jadi Kota Tasik Ke 19, Ombudsman RI Layangkan Surat Permintaan Penjelasan Kepada Ketua KPK”

Dalam suratnya ditulis bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya prihal menuntut kepastian hukum atas penanganan kasus Walikota Tasikmalaya.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai meminta kepada Ketua KPK untuk menjelaskan kejelasan hukum Walikota Tasikmalaya dengan memberikan waktu selama 14 Hari.

Menanggapi adanya kelanjutan kasus yang melibatkan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, Koalisi Ormas LSM yang intens mempertanyakan hal tersebut ke KPK sangat mengapresiasi atas kinerja dari Ombudsman dan KPK yang sudah responsif atas laporan dari Koalisi Ormas dan LSM.

BACA JUGA   PUDOS Disiapkan Dahsyat Untuk Pelayanan Kesehatan Secara Optimal

“Kami sebagai masyarakat hanya meminta kejelasan kepada KPK tentang kasus yang melibatkan Walikota Tasikmalaya, yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, apresiasi yang setinggi tingginya kepada Ombudsman yang respon cepat atas laporan Kami Koalisi Ormas LSM sehingga memberikan surat permintaan klarifikasi kepada KPK terkait kasus Walikota Tasikmalaya dengan hasil kini KPK sudah memanggil kembali dua saksi atas kasus tersebut”Ucap Ketua Jaringan Nurani Rakyat Uus Firman yang didampingi oleh tiga ormas LSM lainnya diantaranya Kang Ais Rais Ketua FPK Publik, Andi Nugraha Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Tasik. dan Dadan A Sukirman Ketua Lembaga Aliansi Kota Tasikmalaya

Sebelumnya, KPK pada 26 April 2019 telah mengumumkan Budi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Namun sampai saat ini, tersangka Budi belum ditahan oleh KPK.

Tersangka Budi diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dilansir Antara, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Sementara tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *