Kota Tasikmalaya, – Kepala sekolah di Kota Tasikmalaya mengeluhkan adanya aturan Rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan kebijakan dari dinas Pendidikan.
Kebijakan ini tentunya membuat sebagian Kepala Sekolah SD yang ada di Kota Tasikmalaya bertanya. Sebab, dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tidak tertuang harus adanya Rekomendasi untuk pencairan dana BOS.
Menanggapi hal itu, Tim Pengaduan Manajemen Bos Disdik Kota Tasikmalaya, Cecep Susilawan menyampaikantugasnya untuk memberikan pendampingan, pengawasan, dan pemeriksaan tata kelola Bos.
Pihaknya, mengajak untuk bersama-sama berliterasi pada apa yang termuat dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, sebagai panduan tata kelola Bos ketika ada hal yang perlu mendapat kepastian dan kejelasan.
“SOPnya harus jelas rekomendasi yang dikeluarkan, pedomannya kemana dan ini akan jadi bahan evaluasi bersama untuk disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya,” kata Cecep diruang kerjanya, senin (04/02/2025)