Home / Kiprah Pemerintah / Pelayanan Publik Terdepan: Desa Sukaraja Ciamis Buka Akses Dokumen dengan Inovasi dan Kolaborasi
IMG-20240109-WA0003

Pelayanan Publik Terdepan: Desa Sukaraja Ciamis Buka Akses Dokumen dengan Inovasi dan Kolaborasi

Kabupaten Ciamis, tasikzone.com – Melalui pelayanan publik, masyarakat diberikan akses yang mudah dan informasi yang jelas untuk memenuhi kebutuhan, seperti dalam pembuatan dokumen tertentu, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pencatatan lainnya.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis yang berkerja secara berkesinambungan dengan Dinas-dinas terkait, untuk memproses kebutuhan masyarakat dalam pembuatan dokumen-dokumen tersebut, dan terus update dengan pihak Dinas Disdukcapil Kabupaten Ciamis.

Kemudian, untuk meningkatkan aksesibilitas dalam pelayanan publik, pihak Pemerintah Desa Sukaraja akan terus mengikuti sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, semisal ada kebijakan pelayanan publik melalui Online atau Aplikasi, pihak Pemerintah Desa sangat siap dengan prosedur-prosedur yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Selain itu, Agus Surahman selaku Kasi Pemerintahan Desa Sukaraja, menyampaikan keluhannya terkait sering terjadinya kekurangan berkas atau persyaratan yang kurang lengkap dari si pemohon sehingga dapat menghambat kinerja dan proses pembuatan dokumen tersebut. Senin(08/01/2024).

BACA JUGA   Di Cihideung Ada 92 Pembangunan Fisik Mencapai 29 Miliyar

“Contohnya untuk pencatatan nikah, karena kan di lapangan, masyarakat belum semuanya mengerti mengenai dokumen pernikahan yang sah secara agama dan negara. Terkadang, masyarakat menempuhnya hanya sekadar dokumen pribadi saja seperti dokumen keagaaman, sedangkan pemerintah harus menginstruksikan dokumen kenegaraan tersebut.” Jelas Agus Surahman.

Ia juga berharap, khususnya bagi masyarakat Desa Sukaraja jangan terlalu fiktif dan lebih tertib dalam beradministrasi, agar lebih memudahkan Aparatur Desa dalam proses pembuatannya.

“Mungkin kami dari pemerintahan desa menghimbau kepada masyarakat bilamana ingin mendapatkan surat keterangan baik pribadi atau keterangan lainnya, mungkin lebih baik dikonfirmasikan dulu ke lembaga masyarakat desa yang terdekat, seperti RT/RW, adar tidak terjadi miss komunikasi.” Tambahnya (Den A)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *