Home / Ragam / Pansel Calon Direksi Perumdam Tirta Intan Dinilai Abaikan Profesionalisme
IMG_20250613_080105

Pansel Calon Direksi Perumdam Tirta Intan Dinilai Abaikan Profesionalisme

GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kembali menyuarakan kritik terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk periode 2025–2030.

Usai terjadinya ralat atas pengumuman hasil seleksi administrasi bernomor 900.1.13.2/15-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 yang ditetapkan pada 10 Mei 2025 dan ditandatangani Ketua Pansel, Drs. H. Nurdin Yana, M.H.

Ketua GLMPK, Bakti, didampingi kuasa hukumnya Asep Muhidin, S.H., M.H., menyayangkan kesalahan tersebut, terlebih dilakukan oleh Pansel yang dipimpin oleh ahli hukum.

“Anehnya, meski diisi orang-orang berlatar belakang hukum, Pansel tetap menunjukkan sikap tidak profesional,” ujar Bakti usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/06/2025).

Kesalahan terletak pada tanggal penerbitan pengumuman yang mencantumkan bulan Mei 2025, padahal saat itu sudah memasuki Juni 2025.

Pansel kemudian meralat dan menerbitkan pengumuman baru dengan nomor 900.1.13.2/20-Pansel.Direksi.PerumdaAMTI/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

“Baru sadar kalau bulan salah ditulis. Ini menunjukkan Pansel bekerja sembarangan, kurang cermat, dan tidak profesional. Sangat disayangkan, seolah-olah mereka mempertahankan kesalahan,” kata Bakti.

BACA JUGA   Makanan Khas Sunda Burayot Bisa Ditemui Di Tasik, Ini Lokasinya

Ia juga mempertanyakan mengapa pengumuman hasil seleksi bisa diralat, tetapi pengumuman penerimaan calon direksi — yang diduga menyalahi aturan — tidak mendapat perlakuan serupa. “Patut diduga ada kepentingan di balik ini, seperti ingin meloloskan calon ‘titipan’,” lanjutnya.

Di sisi lain, Asep Muhidin menyoroti aspek teknis dalam pengumuman, termasuk kesalahan dalam penulisan gelar akademik. Ia menilai penggunaan tanda baca setelah nama Ketua Pansel tidak sesuai kaidah penulisan. “Penulisan gelar seharusnya dipisahkan dengan koma, bukan titik dan koma. Ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap detail,” ujarnya.

Asep juga menekankan pentingnya sikap terbuka dari Pansel dalam mengakui kesalahan. “Sederhana saja — jika salah, ralat dengan baik dan terbitkan ulang sesuai aturan. Jangan sampai melahirkan keputusan yang cacat hukum,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *