BANDUNG – Proses seleksi calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut kini resmi bergulir ke ranah hukum. Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menggugat Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
GLMPK menggandeng Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H. untuk mengajukan gugatan. “Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung. Inti gugatan kami adalah dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pansel dalam proses seleksi calon Direksi PDAM Tirta Intan,” ujar Bakti dari GLMPK, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, GLMPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi, yang dikhawatirkan membuka peluang kolusi dan nepotisme. Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan karena keberatan terhadap siapa yang mendaftar, melainkan karena adanya dugaan proses yang tidak sesuai hukum.
“Kami tak mempersoalkan siapa pun yang mendaftar, termasuk mantan anggota DPRD. Tapi ketika prosesnya cacat hukum, maka hasilnya juga patut dipertanyakan,” tambah Bakti.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, membenarkan bahwa gugatan telah didaftarkan dan teregister dengan nomor perkara 79/G/2025/PTUN.BDG. Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan karena Pansel bertindak atas dasar Keputusan Bupati Garut yang dinilai bermasalah, terutama terkait perubahan syarat calon yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Dalam hukum administrasi, tindakan pemerintah bisa digugat jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019,” ujar Asep.
Ia menambahkan, tidak semua perkara TUN memerlukan penyelesaian administratif terlebih dahulu. Dalam kasus ini, langkah hukum langsung ke PTUN dinilai sah karena dasar peraturannya tidak mengharuskan upaya administratif.
Lebih lanjut, Asep menyebut tujuan GLMPK adalah menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga mengkritisi sikap Ketua Pansel yang dinilai mengabaikan kontrol sosial dari publik dan DPRD.
“Ini bukan soal siapa yang lolos atau tidak, tapi bagaimana prosesnya. Apalagi Pansel menerima anggaran dari PDAM, tentu harus hati-hati dan terbuka. Bupati Garut seharusnya cepat tanggap,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang bisa terjadi karena kurang cermatnya pejabat dalam mengambil keputusan, dan bisa berdampak buruk pada kepercayaan publik.
“Misalnya, dengan menambah frasa dalam persyaratan yang membuka ruang kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Asep. (***)