Tasikzone.com – Seruan pencabutan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2015 kini digaungkan dengan nada seolah paling progresif. Pencabutan diposisikan sebagai mantra sakti pemajuan kebudayaan. Padahal, jika dibedah lebih jauh, seruan itu lebih menyerupai hasrat merobohkan tanpa peta pembangunan, gaduh dalam slogan, miskin pijakan hukum.
Ketua PEMANTIK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi), Irwan Supriadi—atau yang akrab disapa Kang Iwok—menyebut desakan pencabutan tersebut sebagai bentuk kemalasan berpikir dalam membaca hukum. Ia menegaskan, tak satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memerintahkan Perwalkot 39/2015 dicabut.
“UU itu tidak melarang dewan kebudayaan daerah. Perda Nomor 6 Tahun 2023 pun tidak pernah menyatakan Perwalkot ini bertentangan atau gugur,” kata Iwok.
“Dalam negara hukum, regulasi tidak mati hanya karena dianggap tidak trendi secara istilah.”tambanhnya
Ia menilai klaim bahwa Perwalkot 39/2015 otomatis batal karena terbit sebelum UU Pemajuan Kebudayaan adalah logika jalan pintas.
Norma hukum, kata dia, tidak bekerja seperti unggahan media sosial yang bisa dihapus sesuka hati. Selama belum dicabut secara resmi, regulasi tetap hidup dan mengikat.
“Menyebutnya ‘sudah gugur’ justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap asas kepastian hukum,” ujarnya.
Yang lebih berbahaya, lanjut Iwok, dorongan pencabutan itu mengabaikan fakta paling mendasar: UU dan Perda tidak mengatur teknis kelembagaan. Justru Perwalkot 39/2015 yang menjawab pertanyaan krusial—siapa mitra pemerintah daerah, bagaimana mekanisme kerja dewan kebudayaan, dan bagaimana relasinya dengan organisasi perangkat daerah.
“Tanpa regulasi teknis, pemajuan kebudayaan hanya akan menjadi jargon. Ramai di seminar, kosong di lapangan,” tegasnya.
Iwok lalu mengajukan pertanyaan yang tak pernah dijawab para pengusung pencabutan: apa yang terjadi setelah Perwalkot dicabut? Jawabannya sederhana—kekosongan hukum. Dewan kebudayaan kehilangan pijakan, komunitas budaya kembali tergantung pada kebijakan ad hoc dan selera pejabat. Ini bukan reformasi, melainkan pembiaran. Bukan keberpihakan, tapi pelepasan tanggung jawab negara.
Dalih potensi konflik antara dewan kesenian dan dewan kebudayaan pun ia anggap sebagai alasan yang dibesar-besarkan. Konflik, kata Iwok, bukan lahir dari regulasi, melainkan dari buruknya desain kebijakan lanjutan.
“Banyak daerah sengaja memberi ruang fleksibilitas agar sesuai konteks lokal. Jangan jadikan potensi konflik sebagai alasan untuk mematikan institusi,” katanya.
Soal istilah yang dianggap usang—OPK, PPKD, dan sejenisnya—Iwok menyebut itu sebagai dalih paling dangkal. Pembaruan istilah adalah soal revisi kebijakan, bukan alasan pencabutan hukum.
“Regulasi tidak diukur dari kosakata, tapi dari keberpihakannya. Selama Perwalkot 39/2015 masih membuka partisipasi publik dan melindungi ruang hidup kebudayaan, tidak ada dasar rasional untuk menyingkirkannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan, mencabut regulasi tanpa pengganti yang siap pakai justru menjadi karpet merah bagi birokrasi malas. Tanpa aturan yang jelas, kebijakan bisa dijalankan sesuka hati, sementara pelaku budaya kembali berada di posisi paling lemah.
“Karena itu, sikap yang berani bukan ‘cabut sekarang’, melainkan perbaiki dan harmonisasikan,” tegas Iwok.
Menurutnya, Perwalkot 39/2015 seharusnya diperkuat, disesuaikan, atau diganti secara bertahap dengan regulasi baru yang matang—bukan dijatuhkan begitu saja tanpa jaring pengaman.
“Pemajuan kebudayaan bukan soal siapa paling keras berteriak pencabutan, tapi siapa yang paling bertanggung jawab menjaga keberlanjutan. Jangan sampai semangat perubahan justru melahirkan kekosongan dan ketidakpastian,” tandasnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia