Home / Opini / Kontestasi Duduki Jabatan Politik, Money Politic Pembodohan Untuk Masyarakat
SAVE_20241201_113449

Kontestasi Duduki Jabatan Politik, Money Politic Pembodohan Untuk Masyarakat

Penulis: Rosmayanti
Duta Baca Kota Tasikmalaya 2024

Tasikzone.com – melihat realita hari ini, bagaimana ‘kekuatan uang’ bisa digunakan untuk memengaruhi banyak orang, mengundang pujian, bahkan bisa jadi malapetaka.

Apabila mampu menempatkan fungsi uang pada posisi yang semestinya, maka tentunya kita akan tersadar bahwa banyak juga hal yang memiliki ‘harga’ jauh lebih besar dari pada uang.

Momentum Pilkada 2024 merupakan bagian dari Pesta Demokrasi yang sudah seyogianya Masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat ikut mengawal dengan Jujur, dan adil untuk kesejahteraan.

Saya sebagai salah satu Masyarakat Kota Tasikmalaya, sangat miris menganalisis fenomena terhangat saat ini, tentunya Masyarakat umum lainnya juga melihat pasca pilkada serentak ini khususnya di Kota Tasikmalaya muncul banyak fenomena, apalagi ketika sudah sampai pada munculnya aksi-aksi dari berbagai elemen Masyarakat sebagai bentuk protes, kritik dan evaluasi terhadap pemerintah. Artinya bahwa pilkada hari ini sedang tidak baik-baik saja terutama yang menjadi kebumingan adalah mengenai praktik Money Politik

BACA JUGA   Menuju Harlah Kopri Ke-57, Terus Tingkatkan Kualitas SDM untuk KOPRI yang Berintegritas Tinggi

Pemilihan kepala daerah seharusnya menjadi tahapan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Sebab, pemilukada melibatkan masyarakat lokal sebagai elemen fundamental yang menentukan berfungsinya demokrasi.

Demokrasi akan tetap terjaga kemurniannya di tangan rakyat dan penyelenggara pemilukada.

Negara kita adalah negara hukum yang tentunya mempunyai beragam terlebih mengenai praktik-praktik pelanggaran seperti Money Politic.

Mengingat aturan yang tertulis bahwasannya, Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Ketika hal ternyata telah terjadi praktik-praktik pelanggaran maka sudah seharus keadilan ditegakkan, karena paktik-praktik pelanggaran semacam Money Politic ini adalah pembodohan untuk Masyarakat.***

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *