Tasikzone.com – Iklan elektronik yang dilakukan oleh pihak RS Jantung Tasikmalaya yang beralamat di JL. Moh. Hatta No 155 tersebar dari Nomor WhatsApp Customer Service JHC Tasikmalaya ke WhatsApp pribadi, salahsatunya terkirim ke Nomor WhatsApp pribadi 0878-6873-XXXX.
Hal ini mendapat respon dari Ketua Majlis Santri Bangsa Ust. Heri dimana Nomor Whatshap merupakan data pribadi dan dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, No WA/HP tersebut disebar atau di akses tanpa izin si pemilik adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dikenakan Pidana, Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran data pribadi tanpa izin diancam pidana penjara hingga 8 Tahun dan denda maksimal 2 M,
UU PDP mengatur tentang pelanggaran privasi, termasuk pencurian atau pengaksesan data secara illegal bisa di ancam pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal 5 M.
“Kami pun akan mempertanyakan kepada pihak RS Jantung Tasikmalaya darimana mendapatkan nomor wa pribadi-pribadi tersebut, di duga ada kerjasama gelap dengan pihak tertentu untuk mendapatkan nomor wa/hp pribadi seseorang. Kita akan telurusi sampai tuntas dan jelas,”Katanya kepada tasikzone.com
Lanjutnya, menyebarkan iklan Kesehatan ke tiap nomor Whatsapp adalah sebuah pelanggaran hukum, apalagi ini kategori dan orientasinya sudah mengarah pada bisnis dan nilai keuntungan secara finansial.
Pun, menurutnya Dilihat dari Konten (isi) Iklan sudah melanggar Pedomen Kode Etik Promosi Rumah Sakit Tahun 2006 diantaranya tidak boleh adanya unsur Promo/Diskon, penjelasan tentang biaya harus jelas dan harus disebutkan biaya tersebut mencakup jenis pelayanan apa saja (hal ini dikhawatirkan dapat merugikan konsumen dengan cara menekuk harga).
“serta yang tidak boleh dilakukan salahsatunya adalah point (IV) membujuk misalnya dengan kalimat seperti diskon atau promo ( promo dan diskon dapat dianggap sama menurut pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli,” tuturnya
Iklan di duga memakai model dari tenaga Kesehatan melanggar Pasal 8 (1) Permenkes Nomor 44 tahun 2018, boleh itu dilakukan tapi ditempat layanan umum, ini yang terjadi adalah iklan tersebut dikirim dan disebar via japri ke wa. Iklan melanggar etik Dimana tidak mencantumkan nama, jam praktek dan pengalaman dokter.
“Melanggar kode etik promosi rumah sakit bisa kena sanksi pencabutan izin operasional, denda dan teguran.Itu Kewenangan Menteri atau kepala dinas Kesehatan provinsi. Hal ini akan kita tindak lanjuti kepada dinas kesehatan provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya,”bebernya
“dan Apakah iklan tersebut sudah berizin ? Kita akan cek ke pihak dispenda Kota Tasikmalaya,” tandasnya
Terkait adanya dugaan pelanggaran pidana maupun perdata lebih jauhnya kita akan melakukan koordinasi bahkan laporan kepada pihak kepolisian. Kami majlis santri bangsa juga akan melakukan koordinasi audiensi dengan pihak dinas Kominfo Kota Tasikmalaya.
Dalam waktu dekat kita akan melakukan audiensi ke Dinkes, dispenda, diskominfo Kota Tasikmalaya. Ujar Ust. Heryanto. (***)