Tasikzone.com – Kota Tasikmalaya mencatat langkah baru dalam upaya perlindungan dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang melibatkan unsur akademisi, dinas, serta praktisi hukum. Satgas ini bahkan disebut menjadi yang pertama dibentuk di Jawa Barat, bahkan berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.
Pembentukan Satgas Perlindungan PTK tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, kepada para anggota satgas pada Selasa (10/3/2026), di sela kegiatan apel dinas.
Rojab menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan membentuk satuan tugas perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kewenangannya.
“Selanjutnya, Satgas Perlindungan PTK ini akan menyusun program kerja terkait pelaksanaan perlindungan, sekaligus memberikan advokasi nonlitigasi dan Litigasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Rojab kepada wartawan.
Selain itu, satgas juga akan menjalankan program dan kebijakan perlindungan melalui kegiatan sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
“Sosialisasi nantinya akan dilanjutkan sampai ke gugus sekolah di tingkat SD dan SMP,” tambahnya.
Sementara itu, Satgas Perlindungan PTK yang diwakili oleh Meiman N. Rukamana, SH., MH, menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan rasa aman dan perlindungan bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, para pendidik seringkali menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
“Pemerintah harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pendidik serta tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,”kata Meiman.
Ia menjelaskan, ruang lingkup perlindungan yang menjadi fokus satgas mencakup empat aspek utama, yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, keamanan dan keselamatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual
“Satgas ini berada di tingkat pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya. Di tingkat pusat berada di kementerian Pendidikan dasar dan menengah, sehingga menjadi langkah progresif,” jelasnya.
Meiman menilai, pembentukan Satgas Perlindungan PTK ini patut diapresiasi karena menjadi langkah pionir di tingkat daerah.
“Ini harus menjadi apresiasi karena kemungkinan besar baru pertama kali dibentuk di Kota Tasikmalaya dibandingkan dengan kota lain di Jawa Barat, bahkan mungkin di Indonesia,” tandasnya.
Dengan adanya satgas tersebut, diharapkan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus memperkuat iklim pendidikan yang aman dan kondusif di Kota Tasikmalaya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia