Home / Peristiwa / KKN-T Universitas Cipasung Bantu Selesaikan Sengketa Tanah Wisata Mata Air Cipanas Melalui Mediasi
IMG-20240903-WA0041

KKN-T Universitas Cipasung Bantu Selesaikan Sengketa Tanah Wisata Mata Air Cipanas Melalui Mediasi

Kabupaten, tasikmalaya, tasikzone.com – Telah dilaksanakan Mediasi Sengketa Tanah Pemandian Cipanaas yang berlangsung aman dan tertib yang di laksanakan di kantor Desa Cipanas, Kecamatan Cipatujah. Jumat (30/08/2024)

Mediasi itu, digagas oleh KKN-T Universitas Cpasung dengan menghadirkan Lawyer Ahmad Septiadi, S.H.I yang berkantor hukum di bandung. Disyukuri mediasi itu berhasil membantu menyelesaikan sengketa tersebut.

Mediasi tersebut dilaksanakan sekitar dua jam dengan didalamnya membahas dari mulai kronologi Tanah Pemandian Cipanas yang disampaikan oleh Kepala Desa Cipanas, Hamjah.

Kades Cipanas, Hamjah menyampaikan
kronologi tersebut dimulai ketika tanah sengketa tersebut memang hak milik negara namun di hak milih oleh perorangan dengan alasan karna dulunya tanah agraria.

“namun ketika pihak BPN Menjelaskan menurut UU, lokasi mata air itu tanah negara dan tidak bisa menjadi hak milik siapapun sejauh 200 meter. BPN pun menegaskan bahwa pemerintah Desa Cipanas tidak ada ketegasan dalam menghadapi permaslaahan ini,” kata Hamjah.

Sengketa tanah pemandian cipanas ini telah berlangsung dari 2003 hingga saat ini dan belum bisa menemukan titik terang dari berbagai pihak manapun, dengan adanya partisipasi dari Mahasiswa KKN-T Universitas Cipasung dan kontribusi dari pemerintah Desa Cipanas, masalah sengketa tanah ini akhirnya bisa menemukan titik terang dan bisa terselesaikan sebelum 40 hari masa KKN-T selesai.

BACA JUGA   Gegana Sat Brimob Polda Jabar Lakukan Pemusnahan Mortir

Acara Mediasi ini dilaksanakan secara tertutup yang di hadiri oleh beberapa aparatur pemerintah, seperti Kepala Camat Kecamatan Cipatujah yang diwakili oleh sekretaris Camat , Danramil, Polres, Kuasa hukum, BPN dan perwakilan masyarakat setempat dari masing masing Dusun , dihadiri pula oleh para mahasiswa KKN yang mengikuti jalannya mediasi dari awal sampai akhir.

“Hasil mediasi tersebut, atas solusi dari lowyer tanah pemandian cipanas tersebut harus segera di buatkan plang supaya tidak ada seorang pun yang akan menghancurkan dan mengaku ngaku tanah tersebut,”kata Lawyer Ahmad Septiadi, S.H.I

“ketika semua bukti sudah di jelaslan dan dipaparkan, maka itu memang tanah negara dan jika ada yang mengaku ngaku kembali pemdes punya hak untuk membawanya ke jalur hukum,” pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *