Home / Peristiwa / Ketidakprofesionalan Kejati Jabar Tunda Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BIJ
IMG-20250506-WA0016

Ketidakprofesionalan Kejati Jabar Tunda Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BIJ

Tasikzone.com – Kuasa Hukum Gerbang Literasi Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku kecewa, dikarenakan Jadwal Sidang Praperadilan Kasus korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) yang memasuki hari kedua harus diundur karena tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum siap dengan jawaban. Selasa (06/05/2025)

Agenda persidangan yang sudah dijadwalkan pukul 09.00 Wib namun harus diundur, padahal Kuasa Hukum pemohon dari Gerbang Literasi Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) yang berasal dari Garut sengaja bertolak dari kantornya sejak subuh.

Dikarenakan hakim telah menjadwalkan waktu sidang dengan ketentuan apabila salah satu pihak, baik pemohon (GLMPK) maupun pihak termohon (Kejati Jabar) tidak hadir, maka sidang akan dilakukan dengan catatan yang disepakati yang tidak hadir akan ditinggalkan.

“Pihak Kejati Jabar katanya tidak bisa hadir jam 09.00, dan Majelis Hakim memberikan waktu maskimal sampai pukul 11.00,”kata Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/05/2025).

Asep Muhidin mengatakan, setelah tiba waktunya (Pukul 11.00 WIB), tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih belum hadir, namun pihak Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjadwalkan waktu sidang menjadi pukul 15.30 WIB, karena hakim yang akan memimpin persidangan harus mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. Surapati Bandung.

“Jadwal sidang akhirnya mundur lagi menjadi pukul setengah empat sore,” ujar Asep.

Asep mengaku kecewa dengan perubahan jadwal tersebut, mengingat dirinya dan rekan-rekannya memiliki jadwal yang cukup padat. Namun demikian dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan harus menghormati Keputusan hakim.

“Kami kecewa sekali, karena jadwal dan ketentuan yang sudah dibuat malah dibatalkan. Namun saya tetap harus menghormati Keputusan hakim yang juga memiliki aktivitas lain,” katanya.

Asep meminta pihak Kejati Jabar untuk menghormati jadwal sidang yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama pada saat sidang sebelumnya, sehingga proses peradilan bisa berjalan lancar.

“Pihak kejaksaan harus memberikan contoh yang baik, yakni datang ke Pengadilan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati,” tandasnya.

BACA JUGA   Tidak Digubris Managemen PT Gojek Indonesia, Ribuan Driver Siap Turun Ke Jalan

Sebagai informasi, pokok perkara permohonan Praperadilan kasus korupsi BIJ Garut yang dimohonkan oleh GLMPK disebabkan masih banyak pihak yang belum dihadirkan pihak Kejati Jabar ke meja sidang Pengadilan. Padahal, kasus ini sudah bergulir cukup lama.

Bahkan, sejumlah oknum pegawai BIJ Garut dari dua cabang yakni Cabang Singajaya dan Cabang Cibalong sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis penjara. Sementara, sejumlah oknum lain yang disebutkan salah satu saksi di meja persidangan inisial S telah menerima kucuran dana dari oknum BIJ Garut, namun belum dihadirkan ke meja persidangan.

“Masih banyak pihak yang belum dihadirkan ke meja persidangan. Untuk itu, kami mendesak kejati Jabar untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas dengan memanggil oknum-oknum lain yang disebutkan oleh saksi di persidangan,” terangnya.

Asep menyebutkan, oknum-oknum yang disebutkan oleh saksi S diantaranya sejumlah oknum pejabat DPRD Garut periode 2019-2024, ajudan Bupati Garut, salah satu Kepala Bidang BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Garut.

“Menurut saksi, dia sudah memberikan uang sebanyak kurang lebih Rp 210 juta atas dasar perintah dari atasannya saat itu yakni saudara D. Pembagian uang itu disinyalir untuk memuluskan penambahan asset tidak bergerak atau Inbreng dari Pemkab Garut ke BIJ Garut. Namun sayang, pihak Kejati Jabar belum menghadirkan oknum-oknum yang disebutkan saksi,” katanya.

Selain pihak-pihak yang disebutkan saksi S harus dihadirkan, Asep juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Dewan Pengawas BIJ Garut.

“Dewan Pengawas juga harus ikut dihadirkan dan dimintai keterangan oleh majelis hakim. Karena tentu, penyertaan modal ini akan melibatkan semua pihak. Untuk Dewan Pengawas juga harus memberikan keterangan seputar kredit fiktif dan kredit topengan serta laporan keuangan dari BIJ Garut dari tahun 2018 sampai tahun 2021,” katanya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *