Home / Kiprah Pemerintah / Kantor Kas Bank BJB Di Gedung BPKAD Ditarif Rp. 16 Juta Per Tahun
Kantor Kas Bank BJB Di Gedung BPKAD Ditarif Rp. 16 Juta Per Tahun

Kantor Kas Bank BJB Di Gedung BPKAD Ditarif Rp. 16 Juta Per Tahun

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terus diupayakan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya, tidak terkecuali penyewaan Aset Lahan Dan Bangunan yang ada di Lingkungan Pemkot.

Seperti sewa Kantor Kas Pemkot Tasik Bank BJB yang ada di kantor BPKAD Kota Tasikmalaya, serta sewa Lahan Anjungan Tunai Mandiri. Yang diatur dalam Perwalkot no 101 tahun 2016 tentang formula dan tarif besaran sewa tanah atau bangunan milik Pemerintah.

Seperti dikatakan oleh Dadang Surachman Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya kepada tasikzone.com mengatakan untuk sewa lahan ATM dalam Perwalkot no 101 tahun 2016 diatur dalam pasal 22 yang berisi khusus untuk pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah dalm bentuk sewa ATM, penempatan menara telekomunikasi dan micro seluler diatur besarnya.

BACA JUGA   KPK Geledah Ruang Kerja Walikota Tasik

“Untuk penyewaan ATM, dalam perwalkot ini sebesar Rp. 10.000.000 per Tahun. Dan uang sewa ini akan di transfer oleh penyewa Lahan langsung ke Rekening Kas Daerah sesuai dengan perjanjian”ungkapnya.

Ditempat yang sama Asep Rio, Staf dari bidang aset menambahkan sedangkan untuk Kantor Kas Bank BJB diatur oleh konsultan yang disesuaikan dengan perwalkot tersebut.

“Yang sudah berjalan 16 juta per tahunnya”singkatnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *