Tasikzone.com – Pemerintah Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut diterpa isu miring yang termuat pada situs online mengenai adanya ketidak transfaranan di Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Pun, Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut angkat Bicara. Menanggapi sebuah informasi dengan judul “Kepala Desa Margahayu Lewigoong Di Tuntut Warga Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Guna Untuk Keteransparan Publik“.
Asep Muhidin, SH., MH Kuasa Hukum menyebutkan Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pihaknya, meminta agar bisa disebutkan Pasal berapa yang mewajibkan pemerintah Desa harus memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban atau nota, kwitansi belanja desa kepada masyarakat ?.
“diantaranya dalam PMK 145 termuat pada Pasal 38 tentang pelaporan APBDesa, silahkan dibaca kepada siapa menyampaikan laporannya. Jangan sedikit-sedikit aturan tetapi makna dan isi materi aturannya kurang faham,” kata Asep Muhidin SH., MH kepada tasikzone.com, senin (12/08/2024)
Selanjutnya silahkan buka, baca dan fahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya pada Pasal 72, disana menyebutkan informasi apa saja yang memang harus transfaran dan disampaikan kepada publik ata masyarakat.
Lalu baca dan fahami juga Pasal 6 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sedikit-sedikit trasfaran, keterbukaan informasi publik, kebebasan pers dilindungi undang-undang. Pers yang dilindungi undang-undang adalah pers yang menjalankan undang-undang,” ucapnya.
Contohnya, seorang anggota Polisi sedang memburu penjahat yang kabur dan polsi telah mengeluarkan tembakan peringatan tapi penjahat tetap lari dan kabur selanjutnya Polisi melakukan penembakan kepada pencuri hingga meninggal kasarnya.
“Polisi itu tidak bisa dianggap membunuh karena Polisi dilindungi undang-undang meskipun menghlangkan nyawa seseorang. Meskipun demikian tentunya si Polisi akan diperiksa terlebih dahulu,” bebernya
Lanjutnya, informasi tersebut berpotensi tidak memenuh kaidah penulisan produk jurnalistik, dimana menulis berita itu wajib mentaati kode etik jurnalistik.
Diantaranya pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mengatakan Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Pengertian tidak beritikad buruk itu tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” tegasnya.
Lalu dalam menggali sebuah informasi harus dengan cara-cara yang baik sebagaimana disebutkan Pasal 2, yaitu Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Penafsiran kami pada Pasal 2 tersebut yaitu wartawan harus bisa menghormati hak provasi, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Lalu pada Pasal 3 nya, wartawan harus menguji apakah informasi yang didapat itu benar atau tidak,” tuturnya.
Namun demikian, kami menghormati dan menghargai terhadap semua produk jurnalistik, akan tetapi tidak semua informasi berarti produk jurnalistik, karena yang memiliki kewenangan dalam menyatakan itu produk jurnalistik atau bukan serta apakah sesuai kode etik jurnalistik atau tidak adalah Dewan Pers.
“Memang benar, kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB,” ucapnya
Kemerdekaan pers ini adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
“Nah wartawan Indonesia dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Kalau Pers tidak mau dikontrol bagaimana jadinya nanti,”Tandasnya.
Adapun langkah yang akan ditempuh kami dari Pemerintah Desa Margahayu Kecamatan Leuwigoong yaitu meminta pendapat dan pertimbangan kepada Dewan Pers dulu, apakah itu produk jurnalistik, produk berita, telah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak.
“setelah itu ada, baru kami akan mengambil sikap hukum, apakah nantinya dengan memberikan hak jawab atau langksh hukum lain, karena berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 ahun 1999 tentang Pers, yaitu Dewan Pers berwenang memberikan/menyampaikan pertimbangan terhadap produk pemberitaan/juralistik dari perusahaan Pers,”Pungkasnya (***)