Home / Kab. Tasikmalaya / Honor Guru Dinyah Di desa Mandalamekar Rp. 1,6 Juta, Pemkab Tasik Baru Rp. 50 Ribu
IMG-20230418-WA0002

Honor Guru Dinyah Di desa Mandalamekar Rp. 1,6 Juta, Pemkab Tasik Baru Rp. 50 Ribu

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Mahasiswa KKNT Mandalamekar Institut Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya melakukan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (06/04/2023)

Audensi ini untuk menyampaikan temuannya hasil observasi selama 40 hari diantaranya tentang kesejahteraan guru Madrasah dan Legalitas Amil atau p3n

Menindak lanjuti surat permohonan hearing dari Mahasiswa Instititut Nahdlatul Ulama yang telah mengadakan KKN Tematik di Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menerima para pemohon publik hearing di gedung DPRD pada hari kamis jam 10.47 menit molor sekitar 47 menit dari jadwal yang di rencanakan, Syahban hilal, S.H., M.Pd wakil ketua komisi IV mempersilahkan kepada para mahasiswa mahasiwi untuk mengutarakan maksudnya.

ketua KKN, Linda Santika membuka permasalahan pertama yaitu tentang kesejahteraan Guru Diniah di Mandalamekar sebagai sample untuk guru guru diniah di Kabupaten Tasikmalaya, membandingkan antara bunyi UU Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4 yang berbunyi

Untuk, Ayat 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan anak bangsa”.

Ayat 4, Negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua KKN Linda Santika mengatakan KKN di Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras selama kurun waktu 1 bulan 10 hari, menemukan fakta dilapangan yang berbeda dengan teori di kampus bahwa penunjang kualitas pendidikan diantaranya adalah kesejahteraan guru, sebagai timbal balik para penyedia pendidikan.

IMG-20230418-WA0001

Hampir di setiap MDTA yang disinggahi minim sekali perhatian dari pemkab Tasikmalaya, mereka yang kesehariannya adalah bertani, keadaan rumah yang jauh dari kata layak.

“saya pernah menghampiri salah satu rumah guru diniyah sangat miris sekali lantai tak beralaskan karpet, lantai tanpa semen apalagi kramik, lantai masih tanah dinding pun masih menggunakan bilik,”kata Linda

Dengan kenyataan di lapangan yang amat sangat jauh berbeda dimana kesejahteraan guru-guru diniah itu sangat memprihatinkan bila dibandingkan dengan tugasnya yang sangat berat sedangkan definisi guru itu sama-sama membawa penerang dikegelapan.

“dengan jam kerja yang bahkan lebil lama, dengan tanggungjawab yang lebih berat karena bila akhlak anak-anak bangsa ini buruk yang paling dulu ditanya adalah siapa guru agamanya,” ucapnya

Sementara itu Putri Nurbadri Sukanda menambahkan tentang UU No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Ayat 1 dan 5
Ayat 1 “Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai” dan Ayat 5 “Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana”.

“Akan tetapi selama ini bukti dilapangan ketika kami melakukan KKN di Desa Mandalamekar merasa miris sekali dengan melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak”tuturnya

Lalu Ruswan Himawan menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 di sana tidak ada perbedaan antara guru ini guru itu namanya guru harus mendapatkan timbal balik dari negara berupa pemenuhan kebutuhanya atau kesejahteraanya harus terjamin.

Permasalahan kedua tentang Legalitas Amil yang akhir-akhir ini layaknya seperti calo karena telah di cabut SK nya.

Senda, Olan Warlan mengatakan hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat sebab berakibat pada biaya tinggi dalam hal mengurus pernikahan dimana dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 jumlah PNBP untuk nikah bila penghulu di panggil itu adalah Rp.600.000 dan nol rupiah bila akad nikahnya dilaksanakan di KUA.

“sedangkan pada prakteknya di masyarakat di minta 1,2 juta bahkan sampai 1,5 juta, hanya untuk formulir NA saja masyarakat harus mengeluarkan kocek 250 ribu rupiah,” bebernya

BACA JUGA   Plin Plan RSUD SMC, Pasien Stroke Lalu Divonis Covid-19, Keluarga Tidak Terima Akhirnya Dipulangkan

Sementara, Wakil Ketua komisi IV Syahban hilal, S.H., M.Pd menjawab dirnya hanya akan melaksanakan kewenangan DPRD yang di otonomkan karena urusan ini bukan kewengan DPRD ini kewenangan pusat

Akan tetapi beliau berterima kasih atas masukan dan temuan mahasiswa di lapangan terkait kesejahteaan Guru Diniah dan Legalitas Amil dan dia akan menyampaikan kepada para pihak terkait.

Di tempat yang sama perwakilan KEMENAG Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa kita tidak bisa memberikan SK kepada amil karena akan berujung kepada anggaran,

Giliran dinas pendidikan Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa akan mempertanyakan kepada sekolah-sekolah terkait yang menitipkan murid-muridnya di diniah apakah bisa mengeluarkan anggaran dari BOS atau kegiatan pendidikan diniah mendapatkan pembiayaan dari orangtua murid dan sekolah yang ada di wilayahnya secara bersama sama khususnya di Bulan Ramadhan.

Sementara itu Dosen Pembimbing Lapangan yang sekaligus Kepala Desa Mandalamekar mempertanyakan kepada komisi IV apakah tidak ada ruang sama sekali dalam kewengangan, fungsi dan tugas dari DPRD untuk memperhatikan temuan anak-anak kami di lapangan.

bukanya DPRD punya kewengan budgeting, ruang ini kan bisa di manfaatkan oleh kawan-kawan di DPRD untuk menyisihkan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal pembiayaan pendidikan diniah.

diniah ini ratusan tahun kebelakang sudah ada di kampung-kampung jauh sebelum ada sekolah dasar, dari pada APBD di pakai pelatihan-pelatihan di akhir tahun sebagai anggaran perubahan kadang hanya sebagai cara untuk mencocokan besaran APBD

dengan cara menghabiskan sisa anggaran istilah yang biasa di pakai, lebih baik alokasikan dari awal untuk menambah-nambah kesejahteraan guru diniah, masa saya di Desa bisa memberikan 1,6 juta dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap guru diniah dan atau guru ngaji.

Berkaitan dengan amil yang SK nya sudah di cabut bila kemenag keberatan meng SK kan kembali tolong tertibkan praktek gratifikasi di lapangan yang memberatkan masyarakat dan perintahkan kepada KUA-KUA di Kabupaten Tasikmalaya.

“untuk mensosialisasikan PP Nomor 48 Tahun 2014 bahwa nikah di KUA itu gratis sedangkan apabila penghulu di panggil itu jumlah PNBP nya adalah sebesar 600 ribu rupiah juga form NA berikan langsung kepada para calon pengantin jangan mempersulit umat”pungkasnya.

Sementara itu Yayat kadis pemberdayaan desa mengatakan rasa bangga kepada Kepala Desa Mandalamekar yang telah memperhatikan kesejahteraan guru diniah dia berujar bahwa tidak akan cair usulan dana desa apabila saya tidak menandatanganinya,

“saya akan mensosialisasikan hal ini sebagai contoh baik untuk para Kepala Desa yang lainya” Tuturnya

Dia juga menghimbau kepada audien apabila Kepala Desa Mandalamekar nyalon jadi Presiden atau Bupati atau DPR harus di dukung yang langsung di sambut tepuk tangan oleh audien di gedung DPRD tersebut.

Enjen mahasiswa terakhir yang berbicara di acara publik hearing tersebut menegaskan, dirinya tidak ingin acara hearing ini hanya jadi seremoni belaka dan kami akan menunggu jawaban gerakan atau tindak lanjut dari apa yang kami sampaikan kepada para wakil rakyat.

agar hasil observasi kami temuan kami di lapangan selama menjalankan tugas pengabdian Tri Darma Perguruan Tinggi berhasil guna sebagaimana mestinya sesuai amanat undang-undang

“dan kami mahasiswa hadir di sini untuk mengusulkan dan mencari solusi Bersama-sama sesuai dengan tupoksi masing-masing baik itu para wakil rakyat maupun dinas-dinas terkait yang sama-sama hadir di sini pungkasnya dengan nada tinggi ciri khas aktifis mahasiswa,”pungkasnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *