Home / Politik & Hukum / Hj Nurhayati Yakini Walikota Tasik Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hj Nurhayati Yakini Walikota Tasik Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Hj Nurhayati Yakini Walikota Tasik Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Hj Nurhayati Anggota DPR RI dari Fraksi PPP angkat bicara terkait dipanggilnya Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman Sebagai Saksi Di KPK.

Nurhayati yang merupakan Anggota DPR RI Dari Dapil XI yang meliputi Kota, Kabupaten Tasik dan Garut ini menyakini kalau Walikota Tasik tidak akan melakukan perbuatan Melawan Hukum

“Panggilan KPK hanya sebagai saksi bukan berarti pa budi melakukan sesuatu, programnya juga kan belum ada itu hanya baru bentuk proposal saja”ungkap Nurhayati Kepada wartawan, Selasa (21/08/2018)

Saat ditanya wartawan keterkaitan dipanggilnya Ketua Umum PPP Romahurmuzy, kembali Nurhayati menjelaskan dipanggilnya Ketua Umum PPP Karena ada yang diperiksa dari KPK yang merupakan Kader PPP mantan Ketua DPW Bali

“pa puji itu mantan ketua dpw bali dan sekarang pengurus dpp, Otomatis pasti ketua umum dipanggil karena ada kader yang diperiksa”tuturnya

BACA JUGA   Usai Pilkada Koalisi Perubahan Akan Lakukan Apel Siaga

Masih Kata Nurhayati, ajuan Proposal Dari Daerah yang dititipkan kepada orang yang dipercaya akan membantu lebih cepat dalam turnya anggaran itu hal yang biasa

“Seperti daerah ingin infrastuktur lalu diberikan ke kementrian PUPR, namun biasanya saya juga suka minta copian nya untuk diberikan kepada kementerian untuk diingatkan hal seperti biasa saja.”pungkasnya

Seperti diketahui, Walikota Tasikmalaya dipanggil menjadi saksi di KPK atas kasus Yaya Purnomo dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018, Yaya Purnomo bersama sembilan orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (4/5/2018) lalu di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *