Home / Politik & Hukum / Geger Isu Syiah di Medsos, Kuasa Hukum Amir Mahfud Lapor Polisi
IMG-20250415-WA0004

Geger Isu Syiah di Medsos, Kuasa Hukum Amir Mahfud Lapor Polisi

Tasikzone.com – Kuasa hukum Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahfud membuat laporan pengaduan perkra ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Laporan ini dilayangkan buntut dari munculnya unggahan di platform TikTok dan YouTube yang menuding Amir Mahfud terlibat dalam organisasi keagamaan Syiah. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Amir Mahpud Wahyu Saeful Ma’arif, SH, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin (14/4/2025).

“Kami datang berdasarkan kuasa langsung dari Pak H. Amir Mahfud untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu-isu liar yang beredar di media sosial,”kata Wahyu Saeful Ma’arif, SH.

Menurutnya, tudingan itu bukan hanya tidak benar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi kliennya. Dimana Amir Mahpud menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya dalam organisasi yang dituduhkan. Sehingga tuduhan ini murni hoax atau bohong.

“Sudah kami klarifikasi langsung kepada beliau, dan tidak ada keterlibatan dengan organisasi seperti yang disebut dalam konten tersebut. Ini murni hoaks,” tegasnya.

BACA JUGA   Herdiat-Yana Jenguk Warga Maleber

Dalam laporannya, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya meminta penyidik untuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, baik pembuat konten maupun pemilik akun. Maka keduanya harus dimintai pertanggungjawaban. Meski pihak kuasa hukum telah mengidentivikasi akun dan identitas penyebar isu hoax tersebut.

“Kalau tidak bisa memberikan dasar hukum yang jelas, kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, kemungkinan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut. Selain konten media sosial, ada juga dugaan percakapan sejumlah pihak yang membahas dan menyebarluaskan isu ini dalam diskusi grup WhatApp sebuah forum masyarakat.

Laporan ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya dan akan dikaji lebih lanjut dengan materi yang diajukan berupa Undang-undang ITE. Meski kuasa hukum tidak menyebutkan identitas dari terduga terlapor, akan tetapi kuasa hukum membawa serta merta bukti dokumen postingan media sosial yang memperlihatkan nama akun dan wajah terlapor. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *