Home / Peristiwa / Gegara Administrasi Belum Selesai Jasad Balita Ditahan RS Mitra Idaman Banjar Selama 11 Jam
PicsArt_12-20-11.19.22

Gegara Administrasi Belum Selesai Jasad Balita Ditahan RS Mitra Idaman Banjar Selama 11 Jam

Pangandaran, tasikzone.com – miris, gegera administrasi diduga Jasad Balita (14 bulan) ditahan oleh pihak RS Mitra Idaman Banjar.

Kejadian ini menimpa keluarga rully nasrulloh (28), setelah anaknya Rasel Ashraf Alfariz balita 14 bulan meninggal dunia sehari setelah mendapatkan penanganan dari pihak RS mitra Idaman Kota banjar.

Rully menuturkan, Jasad anaknya tidak bisa dibawa lantaran proses Administrasi BPJS Kesehatan yang baru bisa aktif setelah 14 Hari kerja.

Padahal, kalaupun pihak Rumah sakit memberitahukan dari awal dirinya tidak akan menunggu BPJS Kesehatan akan tetapi langsung saja di Masukan ke Pasien Umum sehingga Jasad anaknya tidak ditahan pas meninggal.

“Harusnya bicara dari awal, kalau setelah diaktifkan BPJS Kesehatan waktunya 14 hari kerja baru bisa di gunakan dan bahkan berkas – berkas pun tidak di serahkan yang di serahkan ke saya hanya kwitansi saja,” keluh Rully. Senin (18/12/2023)

Rully warga Dusun Sindangherang RT 04 RW 03 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran provinsi jawa barat ini menambahkan beralihnya ke pasien Umum karena dari pihak RS Mitra Idaman mendesak terus supaya cepat BPJS jadi, dengan alasan kasihan sama jasad anak.

“yang akhirnya keluarga kami mengalah karena desakan dari pihak RS Mitra Idaman dan tadinya di tangguhkan dengan BPJS Kertawaluya dialihkan ke fasilitas umum atau mandiri,”

Rully terpaksa untuk melunasi tagihan Rumah sakit harusnmeminkam uang kebeberapa orang yang dia datangi.

“untuk melunasi pembiayaan selama berobat yang hari ini dibayarkan ke pihak RS Mitra Idaman pun hasil meminjam kesana kemari,”imbuhnya.

Rully merasa dipermainkan oleh pihak rumah sakit, kalau bicara dari awal jasad anak saya tidak akan menunggu lama untuk di kembumikan

BACA JUGA   Rumah Duka Ditolak Sejumlah Warga, Kang Jamil : Perlu Dikaji Secara Matang

“kasian jasad kalau terlalu lama, kalau seperti ini kita dipermainkan karena setelah saya bicara masalah administrasi di alihkan ke umum tetap saja lama sampai satu jam menunggu, “ujarnya.

“Saya sangat kecewa ke pihak RS Mitra Idaman karena tidak ada kebijaksanaan untuk berdiskusi, adapun BPJS Kesehatan sudah aktif, kami langsung menyampaikan, dengan mudah pihak RS Mitra Idaman menjawab, meskipun BPJS sudah jadi percuma karena tidak bisa digunakan,”keluhnua

Setelah bayar mandiri, jasad anaknya baru bisa di bawa pulang duluan dan dari pihak keluarga ada yang jadi jaminan untuk mengurus administrasi.

Akan tetapi, anehnya saat diajukan BPJS jasad Almarhum Rasel tidak bisa di bawa pulang duluan, padahal BPJS pun sedang diproses menunggu faskes keluar yang akhirnya setelah dialihkan ke umum dan sudah di bayar adminitrasi sejumlah Rp 3.593.961.00 tanpa Faskes BPJS keluar dan aktif.

Dikonfirmasi ke kepala Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menuturkan bahwa atas nama almarhum saat itu sudah dalam proses pengajuan ke BPJS Kesehatan pangandaran, bahkan salah seorang staf Dinsos Pangandaran Hadi menuturkan dari pihak pemerintahan desa padaherang pun mengajukan permohonan pembuatan BPJS Kesehatan.

Sementara dikonfirmasi kembali ke kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pangandaran Dadan menjelaskan bahwa Kabupaten Pangandaran sudah mendapatkan UHC, artinya jika kartu BPJS kesehatan sudah aktif tidak perlu menunggu waktu 14 hari kerja, tuturnya.

Mungkin dari pihak RS Mitra Idaman tidak tahu, namun demikian dirinya sudah berkoordinasi dan menyarakan kepada pihak manajemen RS mitra Idaman untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pihak keluarga almarhum, pungkasnya.

Artikel dan Foto : Hendris (Jurnalis ZMM Group)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *