Kabupaten Garut, Tasikzone.com – kasus dugaan korupsi BOP Pimpinan DPRD dan Reses yang diduga tidak sesuai prosedur, memasuki babak baru.
Pasalnya, Kini Pengadilan Negeri Garut telah menetapkan jadwal sidang Praperadilan yang diajukan warga Garut melalui Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H terhadap tidak sahnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus tersebut.
“Kami berharap, Hakim dapat betul-betul melihat apakah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan sampai diterbitkannya SP3 sudah sesuai dengan prosedur yanh wajib ditaati oleh Kejaksaan atau tidak,” kata Asep Muhidin, S.H., M.H kepada wartawan, jumat (19/07/2024)
Menurutnya, dalam kasus itu sangat jelas kepala Kejaksaan Negeri Garut telah menyampaikan melalui media adanya potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar berdasarkan perhitungan internal kejaksaan.
“Kami akan meminta apa yang menjadi dasar perhitungan tersebut, apakah dari dugaan korupsi BOP Pimpinan atau dari Reses, ini harus dibuktikan oleh kejaksaan,” bebernya.
Untuk Penetapan jadwal sidang yaitu hari Senin 29 Januari 2024 sebagaimana dalam penetapan ketua pengadilan yang diterbitkan tanggal 17 Juli 2024.
Lanjutnya, Untuk persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli pidana dari Bandung untuk menguatkan dalil yang kami sampaikan dan didukung dengan bukti.
“Intinya Kejaksaan Negeri Garut harus menerbitkan Sprindik baru untuk menyidik dan memanggil lagi para Anggota DPRD Garut dan Pegawai Sekwan,” tuturnya.
“Jangan main mata, kita tegakan saja aturan, kalau memang tidak cukup bukti, ya buktikan nanti di persidangan. Kami meminta kepada Hakim agar persidangan dapat diliput oleh media agar betut-betul transfaran,” tandasnya menyampaikan. (***)