Home / Berita Pangandaran / Dua Tahun Dana PIP Tak Tersalurkan, Komisi IV DPRD Pangandaran Geram Soroti Kelalaian Sekolah
IMG_20250507_143955

Dua Tahun Dana PIP Tak Tersalurkan, Komisi IV DPRD Pangandaran Geram Soroti Kelalaian Sekolah

Pangandaran, Tasikzone.com – Pasca viralnya salah seorang siswi yang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), namun selama 2 tahun tidak tersalurkan diguga akibat kelalaian pihak sekolah.

Intan Nur Fatonah siswi kelas 3 yang sebelumnya bersekolah di SDN 1 Banjarharja Kecamatan Kalipucang, namun sekarang pindah sekolah di SDN Sidanegara 04 di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Jumlah bantuan selama 2 tahun dari tahun 2023 – 2024 yang jumlahnya Rp 900.000 karena tidak terserap yang akhirnya kembali ke kas negara tersebut, hal tersebut sudah terkonfirmasi oleh pihak bank BRI Unit Tungilis.

Atas kejadian tersebut menjadi perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Jalaludin dari Fraksi PKB.

Komisi IV yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan merupakan mitra kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Jalaludin saat ditemui di kediamannya Padaherang, Rabu 07 Mei 2025, menuturkan kepada beberapa awak media bahwa kami baru mengetahui kejadian tersebut dari beberapa berita yang beredar di publik.

Kami belum meminta keterangan secara jelas kepada pihak – pihak terkait, sepengetahuannya ketika pihak sekolah mendapatkan informasi, biasa pihak perbankan memproses, ucapnya.

“Secara teknis biasanya pemberitahuan penerima PIP itu biasa ke pihak sekolah bukan ke orang tua siswa, setelah dapat informasi pihak sekolah memanggil siswa penerima PIP untuk proses pencairan dana bantuan PIP ke pihak Bank”, ungkapnya.

Menyoal kejadian tersebut menurut kami ini sebuah bentuk kelalaian dari sekolah dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait, terlebih anak tersebut seorang yatim, yang tentu sangat berarti bantuan PIP tersebut, artinya negara hadir untuk rakyatnya, ujarnya.

BACA JUGA   Pemberiaan Insentif RT RW dan Linmas di Padaherang, Angleg F-PDIP Iwan M. Ridwan Dukung Kebijakan Pemda

Pihak sekolah pastinya paham siapa anak yang mendapat bantuan PIP, mana yang tidak mendaoatkan bantuan PIP, saya kira pihak Disdikpora jangan hanya cukup menyelesaikan secara adminitratif begitu saja tetapi harus ada punishment atau hukuman berupa sangsi karena ini merupakan bentuk tanggungjawab yang diabaikan, tuturnya.

Akibat dari sebuah tindakan tersebut maka sanksi yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari pelanggaran, kesalahan, atau perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau aturan. 

“Tujuan punishment ini biasanya untuk mengoreksi, mencegah pengulangan, dan menegakkan aturan atau hukum”, tandas Jalaludin kepada Tasikzone.com.

Kalau hanya solusi pemberian haknya kepada anak yang dapat bantuan PIP dari dinas terkait tanpa memproses adanya sangsi, itu merupakan hal mudah.

“Tentunya kalau dlihat dari tanggungjawab jika dibiarkan, bisa saja terjadi Intan Intan yang lain karena sesungguhnya pihak sekolah yang bertanggungjawab atas program bantuan PIP kepada siswa/i yang berhak dapat bantuan,”jelasnya.

Kami dari Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil pihak – pihak terkait untuk meminta keterangan dan klarifikasi permasalahan bantuan PIP ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku wakil masyarakat, karena adanya pembiaran maka semua mengandung resiko, pungkas Jalaludin. (driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *