Home / Politik & Hukum / Dua Kelompok Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tasikmalaya
IMG-20210125-WA0027

Dua Kelompok Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – . tiga orang pria di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Edarkan sabu, Polres Tasikmalaya, (16/01/21). Pelaku yang merupakan dua kelompok berbeda diamankan dari dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama ditangkap saat baru turun dari Bus di terminal Singaparna. Jajang alias Bonel sengaja membeli sabu untuk diedarkan. Nekadnya lagi, Pria asal Tanjungjaya ini membeli sendiri sabu dari Kampung Ambon Jakarta. Pelaku sempat mengurus swab antigen demi memudahkan perjalanan ke Jakarta.

Polisi amankan barang bukti 0,83 gram sabu yang dililit plastik putih. sabu sengaja disimpan disaku celana dengan di lakban.

“Tersangka Jajang alias Bonel (40) asal Kecamatan Tanjungjaya membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ke daerah Kampung Ambon Jakarta. Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kembali ke Singaparna,” ungkap Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, senin (25/01/21).

Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu lainnya Ahmad Yusup dan Dede Aris  yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA   DPC PKB Kabupaten Tasik Targetkan 12 Kursi Di Pileg 2024

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram. Yang diduga akan dikonsumsi dan diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah Selatan Kabupaten Tasikmalaya.

Bedanya dua pelaku ini memesan sabu melalui sistem tempel. Pelaku sempat menyembunyikan barang haram ini di sebuah topi. 

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram. Yang diduga akan dikonsumsi dan diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” tambah Rimsyahtono. 

Polisi juga amankan barang bukti berupa Telfon genggam pelaku, celana serta pakaian dan topi. “Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara empat sampai 12 tahun,” Pungkas dia. (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *