Home / Peristiwa / Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda Di Tasik Nekad Berbuat Asusila Kepada Pujaan Hatinya
PhotoGrid_1636353674583

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda Di Tasik Nekad Berbuat Asusila Kepada Pujaan Hatinya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Warga Sukaasih Kecamatan Singaparna nekad berbuat Asusila kepada wanita pujaannya, perbuatanya ini lantaran pelaku ditolak cintanya.

Abdul Azis (AA 23) mencabuli Korban H (18) yang masih tetangganya sendiri, H dicabuli di rumahnya saat hendak pindahan.

Aa mengaku selain dipeluk dan dipegang alat vitalnya, korban juga digigit bibirnya hingga terluka. Kemaluan pelaku digesek pada tubuh korban.

“Iah dia pas angkut angkut barang, saya langsung angkat dibawa kekamarnya.”Kata AA, dihadapan penyidik, senin (08/11/21).

Pelaku nekad berbuat Cabul lantaran menyukai korban. Namun Sayangnya, cintanya bertepuk sebelah tangan. Dua kali menyatakan cinta, dua kali pula ditolak.

“Saya suka sama dia pak. Tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus”Tambah Abdul.

Pelaku saat hendak memperkosa korban HS langsung berteriak, dan terdengar oleh warga dan saudara korban, kemudian pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diamankan oleh Polisi.

BACA JUGA   Kecelakaan Maut Di Cisayong Akibatkan Pengendara Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo SIK MH mengatakan atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencabulan AA (23) asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna.

Kronologis kejadiannya terjadi Jumat (5/11) siang, di rumah korban. Secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan sampai terlentang di kasur. Sampai korban mengalami sakit di bagian bibir dan pinggang nya. 

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” terang Dian, di Mako Polres Tasikmalaya.

“Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga atau tetangga karena korban sempat teriak sampai terdengar. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya,” tambah dia.

Pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *