Home / Peristiwa / Buntut dari Kebijakan Cut Off, Jaman Laporkan Bupati Tasikmalaya Ke KPK
IMG_20250922_172925

Buntut dari Kebijakan Cut Off, Jaman Laporkan Bupati Tasikmalaya Ke KPK

Tasikzone.com – Pada 19 September 2025, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh organisasi Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya.

Laporan ini menuduh Cecep terlibat dalam dugaan korupsi, yang ironisnya terjadi saat ia belum genap 100 hari menjabat.

Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyatakan bahwa kebijakan “cut off” atau penghentian program pembangunan di tahun anggaran 2025 yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 adalah penyebab kerugian.

“ada dugaan penyimpangan pada proyek jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya senilai Rp700 juta yang sudah dilelang. Proyek ini dihentikan, lalu diserahkan kepada pihak lain dengan nilai kontrak yang membengkak menjadi Rp1,4 miliar tanpa lelang ulang,”kata Fadlan.

BACA JUGA   Sering Padam Listrik, Massa Aksi 'Tanda Seru' Geruduk PLN Rajapolah

Selain itu, Fadlan menuduh kebijakan cut off dimanfaatkan untuk memeras kontraktor dengan meminta setoran sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar proyek bisa dicairkan.

Ia mencontohkan dugaan permintaan uang sebesar Rp126 juta dalam pengadaan sapi, yang menurutnya merupakan bukti penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum tahu menahu tentang laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rasionalisasi anggaran dilakukan untuk menyeimbangkan kondisi keuangan daerah.

Kebijakan itu bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa berjalan efektif tanpa membebani keuangan daerah. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *