Home / Ragam / Banyak Lubang di Jalan Mangin Makan Korban, Pembiaran Bisa Berujung Pidana
IMG_20260407_162155

Banyak Lubang di Jalan Mangin Makan Korban, Pembiaran Bisa Berujung Pidana

Tasikzone.com – Lubang menganga di ruas Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) kian hari kian memakan korban. Ukurannya memang tak besar, sekitar 40 sentimeter. namun kedalamannya cukup untuk menjatuhkan pengendara yang melintas.

Alih-alih segera diperbaiki, lubang tersebut justru dibiarkan. Dalam kondisi cuaca hujan, genangan air menutup permukaan jalan, membuat lubang berubah menjadi “jebakan” tak kasat mata bagi pengguna jalan.

Akibatnya, kecelakaan terus berulang.

Salah satu korban, Nuraeni, warga Sukalaksana, mengalami insiden saat hendak pulang ke rumahnya. Ia tidak menyadari adanya lubang karena tertutup air.

Motor yang dikendarainya tiba-tiba terperosok dan kehilangan keseimbangan. Ia pun terjatuh, mengalami luka di bagian lutut, sementara kendaraannya mengalami kerusakan.

“Sudah banyak korban akibat lubang itu. Kami berharap pemerintah segera merespons dengan menutup lubang berbahaya tersebut agar tidak terus memakan korban,” ujarnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Sebab, pembiaran terhadap kerusakan jalan yang membahayakan pengguna dapat berimplikasi hukum.

BACA JUGA   Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dianggap Apatis Respon Keluhan Masyarakat

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana.

Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan dengan luka ringan, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.

Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Bahkan, jika sampai menimbulkan korban jiwa, ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta.

Fakta bahwa lubang ini telah berulang kali memakan korban menunjukkan adanya kelalaian yang tidak bisa lagi dianggap sepele.

Jika terus dibiarkan, persoalan ini bukan sekadar soal infrastruktur yang rusak, melainkan potensi pelanggaran hukum akibat abainya kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *