Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dianggap gagal dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dengan meloloskan Calon Bupati yang kini didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal ini yang menjadi dasar Serikat Masyarakat Tasikmalaya melakukan Audensi kepada Wakil Rakyat yang berada di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Kamis (06/03/2024)
Pemilihan Suara Ulang (PSU) merupakan sejarah baru di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, oleh sebab itu Semata mempertanyakan kepada KPU dan BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya terkait hal-hal yang menyangkut PSU dan tanggung jawab penyelenggara atas hal ini.
Seperti yang disampaikan Pembina SEMATA Riyan Nurfalah kepada wartawan usai melakukan audensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sudah mengingatkan kepada Ketua KPU untuk bekerja secara maximal dan tidak untuk berleha-leha sebelum pemilihan Pilkada di selenggarakan supaya tidak terjadi Pemilihan Suara Ulang, akan tetapi peringatan tersebut tidak di indahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya,”kata Aktifis Muda ini.
Pihaknya, mempertanyakan terkait bagaimana pertanggung jawaban KPU dan BAWASLU terkait anggaran yang sudah di keluarkan sebesar Rp. 102M untuk penyelenggaran pilkada 2024 kemaren dan juga mempertanyakan terkait silpa atau sisa anggaran pilkada 2024.
Selain itu Ketua SEMATA Ahmad Nazmudin menambahkan aturan apa yang bisa meloloskan salah satu Paslon yang diduga tidak sesuai dengan administratif itu.
dikarena aturan PKPU tidak sama atau tidak sesuai dengan aturan dari MK yang mengakibatkan Paslon tersebut Diskualifikasi.
“Yang saya herankan kenapa KPU Kabupaten Tasikmalaya bisa meloloskan Calon Bupati yang tidak sesuai regulasi dari MK, ada apa ini ? Sedangkan Keputusan MK bertolak belakang dengan aturan PKPU,” ucapnya. (***)