Home / Kab. Tasikmalaya / Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Fungsi Pengawasan Internal, BPD dan Camat Jadi Ujung Tombak
IMG_20260518_153744

Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Perkuat Fungsi Pengawasan Internal, BPD dan Camat Jadi Ujung Tombak

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi sengketa maupun penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Melalui Inspektorat Daerah, Pemkab Tasikmalaya mendorong optimalisasi peran camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai ujung tombak pengawasan demi menjaga kondusivitas pemerintahan di tingkat desa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Pengawasan Desa yang digelar secara maraton di Ruang Wirawangsa selama dua pekan, yakni pada 21–23 April dan 28–30 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 351 kepala desa, 351 Ketua BPD, serta 39 camat se-Kabupaten Tasikmalaya dalam 12 sesi pertemuan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, S.IP., M.M., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman seluruh unsur pemerintahan desa terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.

“Kami berharap camat, kepala desa, dan BPD dapat memahami serta menjalankan peran dan kewenangannya dengan baik dalam tata kelola pemerintahan desa. Muara akhirnya adalah terciptanya kemajuan desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Dadan.

Ia menjelaskan, selama ini Inspektorat kerap menjadi pihak pertama yang menerima berbagai persoalan maupun konflik di desa. Padahal, secara struktural, camat dan BPD memiliki fungsi pengawasan serta peran mediasi yang seharusnya dilakukan lebih awal sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, H. Enjang Rahmat Sodik, S.H., M.H., menuturkan bahwa kegiatan pembinaan ini dilatarbelakangi masih tingginya persoalan hukum maupun administrasi di desa akibat belum optimalnya pengawasan internal.

“Ini menjadi momentum pertama Inspektorat mempertemukan camat, kepala desa, dan BPD secara bersamaan berdasarkan wilayah. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi pengawasan,” kata Enjang.

Menurutnya, terdapat sejumlah tujuan utama dalam kegiatan pembinaan tersebut. Pertama, memperkuat koordinasi dan saling mengingatkan antar lembaga, baik pemerintah desa, BPD, camat maupun Inspektorat Daerah, agar fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

BACA JUGA   Perpustakaan Daerah Kota Tasik Diusulkan Pindah Ke Pusat Kota

Kedua, membangun sinkronisasi pengawasan di setiap tingkatan pemerintahan sehingga berbagai persoalan di desa dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat, sekaligus menjaga stabilitas serta kondusivitas masyarakat.

Ketiga, pembinaan ini diharapkan mampu meminimalisir berbagai persoalan di desa melalui peningkatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa, BPD, dan camat.

Keempat, Inspektorat berharap tidak ada lagi laporan pengaduan yang disampaikan langsung ke Inspektorat oleh BPD maupun camat tanpa didahului langkah pengawasan, koordinasi, dan penyelesaian di tingkat wilayah masing-masing.

Kelima, BPD dan camat diminta lebih responsif terhadap berbagai dinamika maupun gejolak di masyarakat terkait kinerja kepala desa, dengan segera melakukan koordinasi, konfirmasi, serta klarifikasi.

“Jika terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pemahaman regulasi, segera lakukan konsultasi dengan pihak terkait, baik Inspektorat, DPMD, maupun perangkat daerah lainnya,” tegas Enjang.

Inspektorat berharap, setelah kegiatan pembinaan ini, seluruh aparatur pemerintahan desa memiliki keberanian dan kepastian dalam menjalankan tugas serta fungsi pengawasan. Sinergi yang terbangun antara camat, kepala desa, dan BPD juga diharapkan mampu melahirkan inovasi pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.

“Output yang ingin dicapai bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga meningkatnya pemahaman tupoksi yang berdampak pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Ketika tata kelola desa dijalankan secara akuntabel, kualitas pelayanan publik pun akan meningkat,” tambah Dadan.

Melalui pembinaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya optimistis dapat mewujudkan ekosistem pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel, guna mempercepat terwujudnya desa mandiri di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *