Home / Ragam / KRPL : Rekonstruksi Pengukuran Lahan Bisa Jadi Alat Bukti Baru Untuk Pemeriksaan
IMG_20260506_054417

KRPL : Rekonstruksi Pengukuran Lahan Bisa Jadi Alat Bukti Baru Untuk Pemeriksaan

Tasikzone.com – Rekonstruksi pengukuran lahan proyek pembangunan lapang padel “For You Padel” di Jalan Ir. H. Djuanda, tepat di depan RS Hermina, membuka babak baru dalam polemik yang sejak awal menyisakan tanda tanya.

Langkah yang dilakukan DPRD Kota Tasikmalaya bersama Kantor Pertanahan (BPN) ini diharapkan tak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan menjadi pintu masuk pembuktian hukum yang lebih serius.

Harapan itu disuarakan salah satu pegiat dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) Iwan Restiawan. Ia menilai, hasil rekonstruksi seharusnya dapat menjadi alat bukti kunci bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan hilangnya aset negara yang selama ini dipersoalkan.

“Laporan ke aparat penegak hukum, termasuk ke Bareskrim Polri, sudah kami sampaikan. Kami berharap hasil rekonstruksi ini bisa mengungkap dugaan hilangnya tanah negara yang diduga dicaplok oleh pihak pengusaha,” ujar Iwan. Selasa (05/05/2026)

Persoalan ini bukan perkara baru. Sejak awal, sejumlah aktivis menyoroti dugaan lenyapnya eks saluran air (selokan) yang diduga merupakan bagian dari aset negara. Dugaan tersebut memicu serangkaian aksi, mulai dari audiensi dengan pemerintah daerah, pelaporan ke berbagai lembaga, hingga pengaduan ke Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA   Ribuan Warga Sariwangi Tumplek Peringati Kemerdekaan RI Ke 73

Bahkan, sebagai bentuk tekanan publik, para aktivis sempat mendirikan “tenda perjuangan” di depan Balai Kota Tasikmalaya selama dua bulan. Tuntutannya tidak berubah: mengembalikan fungsi eks saluran air yang hilang dan mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

Di titik ini, rekonstruksi pengukuran lahan menjadi krusial. Bukan sekadar mengukur ulang batas tanah, tetapi menguji konsistensi data, peta, dan dokumen legal yang selama ini menjadi dasar penerbitan izin. Jika benar terdapat perubahan fungsi atau bahkan penghilangan aset publik, maka persoalannya tak lagi administratif, melainkan berpotensi pidana.

Yang menjadi pertanyaan, sejauh mana hasil rekonstruksi ini akan ditindaklanjuti? Apakah aparat penegak hukum berani menelusuri hingga ke akar persoalan, atau justru kembali terhenti di tengah jalan seperti yang kerap terjadi dalam kasus-kasus serupa?

Publik kini menunggu, apakah negara hadir untuk melindungi asetnya sendiri, atau kembali absen ketika berhadapan dengan kepentingan modal. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *