Home / Politik & Hukum / Wacana Pilkada Lewat Legislatif Kembali Mencuat, Akademisi Soroti Dampak Pilkada Langsung
Dr H Dadang Yudhistira, Dosen Pancasila dan Ilmu Politik Universitas Riyadlul Ulum Tasikmalaya, foto : Ist
Dr H Dadang Yudhistira, Dosen Pancasila dan Ilmu Politik Universitas Riyadlul Ulum Tasikmalaya, foto : Ist

Wacana Pilkada Lewat Legislatif Kembali Mencuat, Akademisi Soroti Dampak Pilkada Langsung

Tasikzone.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui lembaga legislatif kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Isu ini menguat seiring evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai menimbulkan berbagai persoalan sejak diterapkan pascareformasi.

Dosen pendidikan Pancasila dan Ilmu Politik Universitas Riyadlul Ulum Tasikmalaya, Dr H Dadang Yudhistira, menilai sistem Pilkada langsung yang saat ini berlaku memang memiliki legitimasi konstitusional. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut justru memunculkan dampak politik, sosial, dan ekonomi yang luas.

Menurut Dadang, reformasi politik sejak 1998 melahirkan ruang kebebasan yang sangat besar, termasuk dalam pembentukan partai politik. Kondisi ini memicu lahirnya sistem multipartai modern yang dinilainya tidak sepenuhnya terkendali.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah menerapkan sistem multipartai pada era Demokrasi Liberal 1950–1959. Bedanya, pada era reformasi saat ini, sistem multipartai justru membebani pemimpin terpilih karena harus mengakomodasi kepentingan banyak partai melalui pembagian kekuasaan, demi menjaga stabilitas politik.

Dadang menyoroti mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung yang berimplikasi pada meningkatnya praktik korupsi. Ia menyebut, banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat tingginya ongkos pencalonan yang mendorong terjadinya politik uang.

“Calon kepala daerah harus mengeluarkan dana sangat besar untuk membeli dukungan. Setelah terpilih, muncul dorongan untuk mengembalikan modal dengan cara-cara menyimpang, mulai dari penyalahgunaan anggaran hingga jual beli jabatan,” kata Dadang, Rabu (7/1/2026).

Lanjutnya, Pilkada langsung berdampak pada rusaknya kesadaran politik masyarakat. Demokrasi, kata dia, bergeser menjadi transaksi suara, di mana pilihan politik tidak lagi ditentukan oleh pertimbangan rasional, melainkan oleh imbalan materi.

“Dampak lain seperti disharmoni dalam birokrasi pemerintahan daerah. Kepala daerah cenderung menempatkan pejabat berdasarkan loyalitas politik, bukan kompetensi, sehingga rotasi dan mutasi jabatan berlangsung secara transaksional,” tuturnya.

BACA JUGA   Senam Massal Libatkan Caleg DPR RI Ini Berujung Kecewa Emak Emak

Tak hanya itu, Pilkada langsung dinilai turut memicu polarisasi sosial di tengah masyarakat. Perpecahan antarwarga semakin nyata, bahkan merambah ke lingkungan tokoh agama dan ulama saat kontestasi politik berlangsung.

“Ketika masyarakat terbelah, potensi konflik meningkat dan persatuan dalam keberagaman menjadi sulit diwujudkan,” ujarnya.

Dadang menambahkan, kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kesejahteraan rakyat. Anggaran publik yang seharusnya diarahkan untuk peningkatan kualitas hidup justru terserap ke proyek-proyek pembangunan yang rawan penyimpangan. Akibatnya, kualitas pembangunan menurun dan hak-hak dasar masyarakat tidak terpenuhi secara optimal.

Ia menilai berbagai dampak tersebut saling berkaitan dan membentuk siklus masalah yang sulit diputus jika sistem Pilkada langsung terus dipertahankan.

Atas dasar itu, Dadang mendorong agar mekanisme pemilihan kepala daerah melalui perwakilan legislatif dikembalikan. Menurutnya, sistem tersebut sejalan dengan nilai sila keempat Pancasila yang menekankan prinsip permusyawaratan dan perwakilan.

Ia mencontohkan bahwa model serupa pernah diterapkan pada masa Orde Baru dan tidak menimbulkan dampak sosial yang meluas seperti yang terjadi saat ini. Jika praktik suap terjadi, menurutnya, efeknya terbatas di lingkup legislatif dan tidak merusak mental politik masyarakat secara luas.

Meski demikian, Dadang mengakui pengembalian sistem Pilkada melalui legislatif tidak akan mudah. Tantangan datang dari kelompok yang selama ini diuntungkan oleh Pilkada langsung, sebagian anggota legislatif, serta tekanan dari pihak internasional yang mendorong demokrasi langsung.

“Dengan Pilkada langsung, rakyat bukan hanya menghabiskan waktu untuk memilih, tetapi juga terpapar praktik politik yang tidak mendidik,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *