Home / Opini / Demokrasi yang Dikebiri di Kampus : Ketika Hak Suara Mahasiswa Dipertaruhkan
IMG_20251217_195604

Demokrasi yang Dikebiri di Kampus : Ketika Hak Suara Mahasiswa Dipertaruhkan

Oleh : Yanuar Abdul Hakim
Mahasiswa Universitas Garut

Tasikzone.com – kampus telah lama dianggap sebagai ruang yang paling ideal untuk berkembang dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi. Di sana, kebebasan berpendapat diayomi, kritik diasah, dan keadilan seharusnya ditegakkan tanpa diskriminasi.

Kampus bukan sekadar tempat untuk mentransfer ilmu, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun karakter dan kesadaran politik bagi generasi muda.

Oleh karena itu, praktik kekuasaan yang dilakukan di dalamnya seharusnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang luhur. Namun, apa yang akan terjadi jika kampus justru memberikan contoh yang tidak baik dalam penerapan demokrasi itu sendiri ?

Menjelang Pemilihan Raya (Pemira) BEM Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan Universitas Garut yang direncanakan pada 19 Desember 2025, para mahasiswa dihadapkan pada sebuah keputusan kontroversial yang memunculkan banyak pertanyaan.

Sistem pemilihan yang awalnya dirancang sebagai pemira langsung di mana semua mahasiswa berhak memberikan suara diubah secara sepihak menjadi sistem delegasi.

Perubahan ini tidak hanya mendadak, tetapi juga dilakukan tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan penuh dari mahasiswa sebagai pemilik sah kekuasaan dalam organisasi.

Dalam konteks demokrasi, tindakan ini lebih dari sekadar kelalaian dalam prosedur, ini merupakan pengingkaran serius terhadap hak politik mahasiswa. Lebih memprihatinkan, perubahan sistem tersebut diduga tidak terjadi tanpa alasan.

Ada indikasi bahwa telah terjadi dugaan konspirasi antara salah satu pasangan calon dengan sejumlah oknum dosen dan pihak-pihak lain untuk memastikan kemenangan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka masalah yang ada bukan hanya terbatas pada teknis pemilihan, melainkan sudah melibatkan malpraktik kekuasaan.

Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral justru tampak berani “mengebiri” aturan demi kepentingan kelompok tertentu.

Perlu ditekankan bahwa perubahan dalam sistem pemilihan bukanlah hal yang sepele. Pemilihan umum secara langsung mencerminkan prinsip fundamental demokrasi yaitu satu mahasiswa, satu suara. Jika sistem ini digantikan dengan penggunaan delegasi, maka hak suara mahasiswa akan berkurang dan dibatasi.

Tidak semua mahasiswa lagi memiliki peluang yang sama untuk mempengaruhi arah kepemimpinan organisasinya. Terlebih lagi, jika delegasi tersebut tidak dipilih dengan cara yang transparan dan akuntabel, maka sistem ini hanya akan menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan elit tertentu.

Dalam konteks pendidikan politik, cara-cara semacam ini sangat berisiko. Universitas seharusnya berfungsi sebagai laboratorium demokrasi, di mana mahasiswa dapat belajar tentang bagaimana proses-proses politik yang adil dan bermartabat seharusnya dilakukan.

Namun, kenyataannya justru bertolak belakang mahasiswa justru dihadapkan pada contoh bagaimana sistem pemilihan bisa diubah untuk memenuhi kepentingan kekuasaan, bagaimana suara mayoritas bisa diabaikan, dan bagaimana kritik dapat dihilangkan secara sistematis. Ini adalah pelajaran yang keliru dan memiliki potensi untuk merusak kesadaran politik mahasiswa dalam jangka panjang.

Pembatasan terhadap hak politik mahasiswa tidak selalu terjadi dengan cara yang kasar dan represif. Hal ini seringkali muncul dalam bentuk kebijakan administratif yang terlihat “resmi” dan “legal”, namun sebenarnya bersifat menindas. Inilah yang disebut kekerasan simbolik.

BACA JUGA   Memaknai Sumpah Pemuda ditengah Kondisi Pandemi Covid-19

Mahasiswa mungkin tidak mengalami kekerasan fisik atau penahanan, tetapi hak dasar mereka untuk memilih dan dipilih telah dirampas. Ketika ruang untuk berpartisipasi ditutup, mahasiswa dipaksa untuk tetap diam dan menerima keputusan yang tidak mereka inginkan. Dalam keadaan seperti ini, demokrasi hanya menjadi sebuah slogan yang kehilangan makna.

BEM sebagai lembaga mahasiswa memegang peranan yang sangat penting dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mahasiswa. Maka dari itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan dengan sebersih dan seadil mungkin. Seorang pemimpin yang berasal dari proses yang cacat legitimasi akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya represntasi secara optimal.

Dan akan terus dihantui oleh keraguan mengenai keabsahan dan moralitas kekuasaannya. Dalam situasi seperti ini, BEM berpotensi kehilangan kepercayaan dari mahasiswa yang seharusnya diwakilinya.

Pertanyaan pundamental yang perlu kita tanyakan adalah ke mana tujuan pendidikan tinggi kita jika prinsip-prinsip demokrasi dikorbankan demi kepentingan sesaat ? Apakah universitas masih pantas disebut sebagai ruang intelektual yang merdeka jika suara mahasiswa dapat dibungkam dengan mudah ? Masa depan demokrasi sangat tergantung pada bagaimana generasi muda saat ini mengalami dan memahami proses politik di sekitar mereka.

Kini saatnya seluruh civitas akademika Universitas Garut, terutama Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan, untuk melakukan evaluasi yang mendalam.

Pelaksanaan pemilihan ketua BEM perlu kembali pada prinsip dasar demokrasi partisipasi yang luas, transparasi, dan keadilan. Setiap perubahan pada sistem harus dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan mahasiswa sebagai pihak yang utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Tanpa hal tersebut, keabsahan pemilihan akan selamanya diragukan.
Menegakkan keadilan di lingkungan kampus bukan sekadar aspirasi dari mahasiswa, namun juga merupakan kewajiban etis bagi lembaga pendidikan. Dunia kampus memainkan peran penting dalam membentuk masa depan demokrasi bangsa.

Apabila di dalam dunia akademik pun kekuasaan bisa dipermainkan untuk kepentingan tertentu, maka kita sepatutnya mencemaskan kualitas kehidupan berbangsa ke depannya. Demokrasi di kampus menjadi landasan bagi demokrasi di tingkat nasional. Ketika landasan itu lemah, bangunan yang berdiri di atasnya pun berisiko rubuh.

Oleh karena itu, usaha mahasiswa untuk mempertahankan hak suara dan keadilan bukanlah sebuah tindakan subversif, melainkan wujud kepedulian terhadap masa depan demokrasi. Suara mahasiswa bukanlah ancaman, melainkan pengingat bahwa kekuasaan harus selalu diawasi. Kampus seharusnya menjadi tempat yang mendukung keadilan, bukan sebagai tempat pengekangan. Jika hari ini mahasiswa memilih untuk diam, maka mungkin di hari yang akan datang tidak akan ada lagi kesempatan untuk berbicara. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *