Home / Uncategorized / Penegakan Hukum di Galunggung, Kemenangan Kecil untuk Keadilan Alam
IMG-20251023-WA0013

Penegakan Hukum di Galunggung, Kemenangan Kecil untuk Keadilan Alam

Tasikzone.com – Penahanan seorang pengusaha tambang pasir di kawasan Galunggung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bukan sekadar penegakan hukum biasa.

Langkah ini menandai babak baru dalam perjuangan panjang masyarakat sipil, terutama dari kalangan muda, untuk menegakkan keadilan ekologis di Tasikmalaya.

Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyebut tindakan aparat itu sebagai bukti nyata bahwa suara publik akhirnya didengar.

Ia mengingatkan, sejak lama organisasinya telah menyuarakan keresahan atas aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan kaki Gunung Galunggung aktivitas yang tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengabaikan hukum dan nurani.

“Tambang di Galunggung bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga soal moral dan hukum,” ujar Fadlan.

Sorotan Jaman Muda Tasikmalaya bukan tanpa dasar. Praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun lebih dari sekadar pelanggaran administratif, tindakan itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam semestinya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat — bukan untuk segelintir pihak yang haus keuntungan.

Di balik langkah hukum ini, tersimpan pesan moral yang lebih besar: bahwa alam bukan sekadar sumber daya, melainkan ruang hidup bersama yang memiliki nilai intrinsik.

BACA JUGA   Mahasiswa Hukum INU Tasikmalaya Kunjungi Kampung Naga

Eksploitasi tanpa etika, seperti diingatkan Fadlan, adalah jalan menuju kehancuran. “Jika alam terus dieksploitasi tanpa etika, manusia sedang menggali lubang kehancuran bagi dirinya sendiri,” katanya.

Editorial ini berpandangan, keberanian Jaman Muda Tasikmalaya menjadi cermin penting bagi generasi muda hari ini bahwa advokasi lingkungan tidak harus menunggu bencana datang. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Galunggung adalah buah dari konsistensi gerakan intelektual dan sosial yang menolak tunduk pada kompromi moral.

Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada penahanan satu orang. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mesti menelusuri seluruh rantai kepentingan yang selama ini melanggengkan tambang ilegal di Galunggung. Pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan di Tasikmalaya menjadi mutlak dilakukan.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi menolak pembangunan yang menghancurkan alam dan melanggar hukum. Galunggung harus dijaga, bukan dijarah,” tegas Fadlan.

Pada akhirnya, penegakan hukum ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari kesadaran baru, bahwa menjaga alam adalah bentuk tertinggi dari patriotisme. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *