Home / Ragam / Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Keuangan Rp254 Juta
IMG-20251016-WA0004

Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Keuangan Rp254 Juta

Medan, tasikzone.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kolaborasi ini berujung pada penangkapan empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuatnya sinergi antaranggota Satgas yang terdiri atas regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan.

“Sinergi ini adalah elemen kunci dalam menghadapi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan, Satgas PASTI akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk melindungi konsumen dari berbagai praktik keuangan ilegal dan penipuan digital.

“Sebagai bentuk pelindungan kepada masyarakat, kami akan terus memperkuat kolaborasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus ini, khususnya kepada Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan hingga berhasil menangkap para pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS, yang mengalami penipuan pada 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp254 juta. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni melalui rekayasa sosial (social engineering). Pelaku menghubungi korban melalui panggilan telepon dan mengaku sebagai kerabat dekat untuk meyakinkan korban melakukan transfer dana.

BACA JUGA   Maulid Nabi Muhammad Dan Hari Santri Nasional, Silaturahmi Akbar Warga Nahdiyin Kota Tasikmalaya

Hasil penelusuran yang dilakukan IASC menemukan bahwa para pelaku berupaya mengaburkan aliran dana dengan melakukan hingga tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction). Skema rumit ini melibatkan 34 identitas berbeda, 36 rekening, dan 13 bank serta penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas tersebut menuntut ketelitian dan kecepatan dalam proses investigasi lintas lembaga.

Melalui koordinasi intensif antara IASC, Satgas PASTI, dan Polda Sumut, kasus ini akhirnya berhasil diurai hingga penangkapan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Sebagai Koordinator Satgas PASTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya maupun menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].

“Kami berkomitmen memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai praktik penipuan serta aktivitas keuangan ilegal,” tutup Rizal.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *