Home / Ragam / OJK Tangkap Mantan Direktur Investree, Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Triliun
IMG_20250927_111127

OJK Tangkap Mantan Direktur Investree, Diduga Gelapkan Dana Rp2,7 Triliun

Tasikzone.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga kuat terlibat dalam penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Dalam proses hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan menjerat AAG menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Modus yang dijalankan AAG dilakukan melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana yang berhasil dihimpun secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024 tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selama penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan, melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, menerbitkan DPO serta Red Notice pada 14 November 2024.

BACA JUGA   Mari Ber-PHBS

Upaya ekstradisi pun ditempuh melalui jalur government to government oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri, sementara Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG akhirnya berhasil dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar. Saat ini, AAG resmi menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan tambahan dari para korban, baik yang masuk melalui Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam pemulangan AAG. Menurut OJK, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *