Home / Ragam / Diduga Abaikan Laporan Lingkungan, Dua Anggota Polres Garut Dilaporkan ke Propam
IMG-20250625-WA0001

Diduga Abaikan Laporan Lingkungan, Dua Anggota Polres Garut Dilaporkan ke Propam

Garut, tasikzone.com — Seorang warga Garut, Asep Muhidin, secara resmi melaporkan dua anggota Polres Garut ke Divisi Propam Polri dan Propam Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi Polri dan Ombudsman RI, termasuk ke internal Propam Polres Garut.

“Benar, hari ini saya sudah melaporkan dua anggota Polres Garut karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota Polri,” ungkap Asep, rabu (25/06/2025)

Asep menjelaskan, laporan ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan kejahatan lingkungan yang telah ia sampaikan sejak lama ke Polres Garut. Namun, hingga kini, kasus tersebut tak kunjung mendapat kepastian hukum.

“Saya pribadi melakukan investigasi dan kajian selama berbulan-bulan. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam dugaan pelanggaran lingkungan. Tapi laporan yang saya sampaikan seolah tidak ditindaklanjuti,” tegas Asep.

Menurutnya, harapan besar yang sebelumnya ia sandarkan pada Polres Garut justru berbalik menjadi kekecewaan. Ia merasa penanganan kasus tersebut terkesan diabaikan dan bahkan ada dugaan laporan dipermainkan.

“Saya percaya pada integritas Polri. Karena itu saya laporkan ke Polres. Tapi kenyataannya, perusahaan malah terkesan bisa mengatur sikap Pemkab, DPRD, hingga aparat kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum polisi mengacu pada Pasal 6 huruf a PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 ayat 3 dan 4 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal-pasal ini menekankan larangan bagi anggota polisi untuk menghambat atau merugikan masyarakat yang dilayaninya.

BACA JUGA   Oknum Pejabat Disdik Kota Tasik Diduga Terlibat Politik Praktis, Komisi I Segera Panggil Sekda

Asep juga menuding adanya upaya pembiaran dari berbagai pihak terhadap perusahaan yang dilaporkannya. Ia menyebut, alih-alih ditindak secara hukum, pihak DPRD dan Pemkab justru terlihat berpihak pada perusahaan.

“Alih-alih menyelesaikan masalah hukum, mereka malah berangkat bersama pihak perusahaan ke kementerian untuk membahas pengeluaran lahan dari status yang sedang disengketakan. Ini justru menimbulkan dugaan keberpihakan,” katanya.

Terkait laporan ke Propam, Asep menilai kinerja penyelidikan Polres Garut lamban dan tidak transparan. Laporannya yang masuk sejak 2023 hingga pertengahan 2025 tak pernah ditindaklanjuti dengan gelar perkara.

“Sampai hari ini belum ada satu pun gelar perkara. Artinya SOP internal Polri tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu saya merasa wajar membawa ini ke Propam,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan kepemimpinan di Kasat Reskrim Polres Garut, yang menurutnya turut berpengaruh terhadap seleksi pengaduan masyarakat. Meski telah menyampaikan surat berkali-kali, Asep mengaku tak pernah mendapat respon yang layak. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *