Tasikzone.com – Pengadaan Mobil dinas yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya menuai sorotan dari beragam element masyarakat.
Kali ini datang dari Praktisi Hukum Meiman N Rukmana SH.,MH., dirinya menilai pengadaan Mobil dinas untuk Sekda & Operasional Setda terindikasi syarat ketidaktertiban administrasi utamanya dipertanyakannya otoritas pimpinan dalam hal ini walikota Tasikmalaya
Sebab, jika benar mobil dinas tersebut telah dianggarkan di tahun 2024 dan di realisasikan di tahun 2025. Menurutnya, hal tersebut sama artinya “loncat pagar”, sejatinya jika anggaran Tahun 2024 tidak terserap harus dikembalikan kepada kas daerah,
“dan jika benar pengadaan mobil dinas tersebut menggunakan anggaran tahun 2025, maka sejatinya Wali Kota Tasikmalaya harus mengetahui dan menyetujui sama halnya yang bersangkutan mengalihkan anggaran mobil dinas wali & wakil wali kota yang dialihkan kepada truk dan kontainer, sampah” ucapnya.
Lanjutnya, setiap tahun anggaran, harus berpedoman pada Permendagri berikut arah kebijakannya dan itu bisa di cek dan ricek di Permendagri No 15 thn 2023 untuk APBD thn 2024 dan Permendagri No 15 Thn 2024 untuk APBD Thn 2025.
“Pertanyaannya, kenapa walikota Tasikmalaya terkesan diam terkait pengadaan mobil dinas sekda & operasional setda tersebut” tambahnya
ada upaya untuk memperjelas dan membuat terang benderang pengadaan mobil tersebut supaya tidak jadi preseden buruk kepemimpinan walikota Tasikmalaya di mata publik yakni dengan dilakukannya legal audit investigasi, tandasnya (Rian)